PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2000
TENTANG PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah peningkatan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan kekayaan Negara untuk lebih mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka perlu memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada manajemen Perusahaan Jawatan (PERJAN) untuk memanfaatkan kekayaan dan keuangan Negara pada PERJAN secara berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa untuk maksud tersebut, maka dipandang perlu menyempurnakan ketentuan tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan Jawatan yang selanjutnya disebut PERJAN adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham;
2. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN;
3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha PERJAN;
4. Direksi adalah Direksi PERJAN yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERJAN, serta mewakili PERJAN, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PERJAN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERJAN.
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan PERJAN adalah menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
(2) Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan pembinaan keuangan PERJAN.
(2) Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap kegiatan PERJAN.
BAB II
PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
Bagian Pertama
Pendirian
Pasal 4
PERJAN didirikan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
PERJAN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
PERJAN didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 7
(1) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sekurang- kurangnya memuat :
a. penetapan pendirian PERJAN;
b. penetapan besarnya kekayaan Negara yang ada dalam PERJAN;
c. Anggaran Dasar PERJAN;
d. penunjukan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan teknis PERJAN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Usul pendirian PERJAN diajukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar
Pasal 8
Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat :
a. nama dan tempat kedudukan PERJAN;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan pelayanan PERJAN;
c. jangka waktu berdirinya PERJAN;
d. susunan dan jumlah anggota Direksi serta jumlah anggota Dewan Pengawas;
e. penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan
Menteri Keuangan dan Menteri.
Pasal 9
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Anggaran Dasar PERJAN.
BAB III
KEKAYAAN
Pasal 10
(1) Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN.
(2) Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham.
(3) Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 11
(1) PERJAN dapat menerima bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, baik yang berwujud uang maupun barang.
(2) PERJAN dapat menerima pinjaman dari bank atas persetujuan Menteri Keuangan.
(3) PERJAN dapat memperoleh hibah dan atau pinjaman luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) PERJAN dapat bekerja sama dengan badan atau instansi atau lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.
Pasal 12
(1) PERJAN memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan dengan harga satuan atau tarip yang berlaku dan merupakan pendapatan fungsional PERJAN.
(2) Pola tarip yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan biaya jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
(3) Penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan jasa yang diberikan PERJAN, bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(4) Sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran ditetapkan penggunaannya oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
DIREKSI
Pasal 13
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi.
(2) Jumlah anggota Direksi PERJAN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 ( lima ) orang serta salah seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama.
(3) Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya pada PERJAN yang sama.
(5) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang memenuhi kriteria antara lain keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan kegiatan PERJAN.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERJAN.
(2) Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PERJAN untuk kepentingan dan tujuan PERJAN serta mewakili PERJAN, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Pasal 15
(1) Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan
Peraturan Pendirian PERJAN;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN;
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan
atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan PERJAN.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.
Pasal 16
(1) Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini :
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara lainnya atau perusahaan swasta atau jabatan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PERJAN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta hak dan kewajiban anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERJAN yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi PERJAN saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang
beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(3) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh anggota Direksi bersama dengan Dewan Pengawas dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk disahkan.
(4) Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 18
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan kepada Menteri dan Menteri Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disahkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum disahkan oleh Menteri, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap disetujui sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunannya.
(5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB V
LAPORAN
Pasal 19
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau akuntan publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, untuk diperiksa.
(3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan penerimaan
dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan;
b. Laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telah dicapai ;
c. Kegiatan utama PERJAN selama tahun anggaran;
d. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;
e. Nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas ;
f. Gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(5) Laporan Tahunan yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disahkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 20
(1) Laporan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya.
BAB VI
DEWAN PENGAWAS
Pasal 21
(1) Pada setiap PERJAN dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas
untuk kepentingan dan tujuan PERJAN.
Pasal 22
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan oleh Direksi mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Rencana Jangka Panjang, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERJAN, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberi nasihat kepada Direksi.
Pasal 23
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban :
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan PERJAN, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERJAN;
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERJAN;
d. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pendirian PERJAN;
e. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERJAN;
f. melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pendirian PERJAN.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Bentuk, isi dan tata cara penyampaian laporan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 24
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang :
a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan pailit.
Pasal 25
Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen yang membawahi PERJAN, Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.
Pasal 26
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya pada PERJAN yang sama.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Pasal 27
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN dan paling banyak 5 (lima) orang, serta salah seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas .
Pasal 28
(1) Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan dapat memberhentikan anggota Dewan Pengawas sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas :
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan peraturan pendirian PERJAN;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan
dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan
dalam perusahaan.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir.
Pasal 29
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban PERJAN.
Pasal 30
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERJAN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
BAB VII
SATUAN PENGAWASAN INTERN
Pasal 31
(1) Pada setiap PERJAN dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawas intern PERJAN.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Pasal 32
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional PERJAN, serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERJAN serta memberikan saran-saran perbaikannya.
(2) Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 33
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 34
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil.
(2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 35
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan PERJAN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 36
Pihak lain manapun selain Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN dilarang turut mencampuri pengurusan dan pengelolaan PERJAN.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Peruari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 12
--------------------------------------------------------------------------------
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2000
TENTANG
PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
UMUM
Era globalisasi dan perdagangan bebas sebagai pelaksanaan dari kesepakatan AFTA untuk kawasan Asia Tenggara, APEC untuk kawasan Asia Pasifik dan Perjanjian GATT melalui WTO untuk kawasan global, dalam kurun waktu tidak lama lagi akan dihadapi.
Pembentukan kawasan perdagangan bebas tersebut, di satu sisi akan mengurangi bahkan meniadakan berbagai proteksi perdagangan pada negara-negara penandatangan Perjanjian tersebut, namun di lain pihak juga akan membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh akses ke pasar dunia. Memasuki era globalisasi tersebut, dibutuhkan kemampuan yang cukup untuk dapat bersaing dengan negara-negara lain.
Menjelang berakhirnya abad ke-20, negara-negara di kawasan Asia, termasuk Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup berat. Dan khusus bagi Indonesia, krisis ekonomi tersebut kemudian meluas kepada krisis politik, sosial dan budaya, di mana kesemuanya ini akan membawa pengaruh terhadap proses kesiapan bangsa Indonesia dalam menghadapi era globalisasi dan pasar bebas tersebut.
Memasuki milenium ketiga, bangsa Indonesia mengalami suatu proses transisi menuju terbentuknya masyarakat madani yang hidup dalam alam demokrasi dan keterbukaan, dimana masyarakat mulai lebih mengetahui dan memahami akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.
Aparatur Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, diharapkan dapat memainkan peran yang lebih optimal khususnya dalam menyelenggarakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Di era reformasi saat ini masyarakat telah memandang pelayanan yang baik sudah merupakan hak masyarakat, bukan sekedar kewajiban sebagaimana terjadi pada masa-masa yang lampau. Oleh karena itu berbagai upaya penyempurnaan dan perbaikan kualitas pelayanan masyarakat perlu terus dilakukan dan ditingkatkan untuk semakin memenuhi hak dan kewajiban masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan tersebut, adalah memberikan kewenangan otonomi yang lebih besar kepada unit-unit kerja/kantor pelayanan tertentu dari instansi Pemerintah untuk menyelenggarakan manajemen pengelolaan unitnya secara mandiri tanpa terlalu banyak dicampuri oleh birokrasi.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904), dikenal tiga bentuk usaha Negara, yaitu Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN). Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan dari bentuk usaha Negara tersebut telah ditetapkan kecuali untuk bentuk usaha Perusahaan Jawatan (PERJAN). Oleh karena itu dipandang perlu menetapkan peraturan pelaksanaan Perusahaan Jawatan (PERJAN) untuk memberi peluang dan menjadi wadah bagi unit-unit pelayanan tertentu dari instansi Pemerintah untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan secara mandiri dan otonom dalam bentuk PERJAN.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak semata-mata mencari keuntungan adalah bahwa kegiatan usaha PERJAN mengutamakan fungsi sosial pelayanan kepada masyarakat.
Ayat (2)
Perusahaan Jawatan (PERJAN) dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tertentu lainnya dan dapat mendirikan unit usaha yang hasilnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung penyelenggaraan fungsi-fungsi utama PERJAN.
Pasal 3
Sebagai suatu badan usaha maka Menteri sangat berkepentingan untuk mengarahkan masalah investasi, pembiayaan serta pemanfaatan hasil usaha PERJAN dengan jelas dalam suatu kebijakan pengembangan perusahaan.
Menteri menetapkan kebijakan teknis yang meliputi pula kebijakan pengembangan PERJAN yang bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan maupun kebijakan pengembangan lainnya.
Dalam hal kebijakan pengembangan usaha tersebut mempunyai dampak keuangan, maka penetapan kebijakan tersebut harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan selaku pembina keuangan PERJAN.
Pasal 4
Dengan ketentuan ini suatu unit kerja tertentu dari instansi Pemerintah memperoleh status sebagai Perusahaan Jawatan (PERJAN) setelah Peraturan Pemerintah tentang Pendirian PERJAN tersebut ditetapkan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Kekayaan PERJAN adalah seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada PERJAN yang bersangkutan, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Bantuan atau subsidi yang dimaksud dalam ayat ini adalah bantuan atau subsidi yang berasal dari APBN dalam bentuk DIP/DIK atau bantuan lain yang dicantumkan secara jelas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan jabatan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan PERJAN adalah jabatan rangkap lainnya selain dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c yang mempunyai keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha PERJAN.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest) oleh anggota Direksi yang dapat berakibat merugikan PERJAN.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Rencana Jangka Panjang PERJAN sangat diperlukan sebagai penentu arah dan akan menjadi pedoman bagi Direksi dalam menjalankan pengelolaan PERJAN untuk 5 (lima) tahun ke depan.
Ayat (2)
Rencana Jangka Panjang PERJAN, selain memuat evaluasi atas Rencana Jangka Panjang sebelumnya, asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang , analisa untuk mengetahui posisi perusahaan, juga harus memuat pula sasaran, strategi kebijakan serta semua program kerja yang disusun untuk mencapai sasaran PERJAN. Hal ini penting untuk mengetahui secara jelas keterkaitan antar semua unsur tersebut di atas, yakni strategi, kebijakan dan program kerja dimaksud.
Bagi PERJAN yang baru pertama kali menyusun Rencana Jangka Panjang, ketentuan dalam ayat (2) huruf a ini tidak berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Dalam ketentuan ini Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir dan perhitungan penerimaan dan biaya dari tahun anggaran yang bersangkutan belum diaudit oleh BPKP atau Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pengesahan laporan tahunan dapat membebaskan tanggung jawab Direksi.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal keterbatasan anggaran pemerintah untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil yang ada di PERJAN, maka Direksi dapat mengangkat pegawai berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3928
Thursday, June 21, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment