Showing posts with label UU 2000. Show all posts
Showing posts with label UU 2000. Show all posts

Monday, June 25, 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah;


bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah;


bahwa pajak Daerah dan Reptribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;


bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan;


bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, maka perlu dilakukan perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Mengingat :


Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;


Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);


Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);



Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);



Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), diubah sebagai berikut :


1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 7, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 22, angka 24, angka 25, angka 33, angka 34, angka 35, dan angka 37 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 1


Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :



Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas Daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.


Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Daerah Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota.



Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.



Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.



Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak Daerah.



Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.



Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.



Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.



Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.


Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau Retribusi, penentuan besarnya pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.



Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.



Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.



Surat Ketetapan Pajak Daerah, Yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.



Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.



Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.



Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih bayar, yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.



Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.



Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.





Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.



Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.



Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.



Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.



Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.



Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.



Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.



Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.



Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.



Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.



Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.



Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.



Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.



Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.



Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.



Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah dan Retribusi.



Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya."


2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, serta ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :




"Pasal 2


(1) Jenis Pajak Propinsi Terdiri dari :



Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;


Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;


Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.


(2) Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari :



Pajak Hotel;


Pajak Restoran;


Pajak Hiburan;


Pajak Reklame;


Pajak Penerangan Jalan;


Pajak pengambilan Bahan Galian Golongan C;


Pajak Parkir.


(3) Ketentuan tentang objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


(4) Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota selain yang ditetapkan dalam ayat (2) yang memenuhi kriteria sebagai berikut :



bersifat pajak dan bukan Retribusi;


objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;


objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;


objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek pajak Pusat;


potensinya memadai;


tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;


memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan


menjaga kelestarian lingkungan.


(5) dihapus.


(6)Dihapus."


3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 2A dan Pasal 2B, yang berbunyi sebagai berikut :




"Pasal 2 A


(1) Hasil penerimaan pajak Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukan bagi Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :



Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 30 % (tiga puluh persen);



Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70% (tujuh puluh persen);



Hasil penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70 % (Tujuh puluh persen).



(2) Hasil penerimaan pajak Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) diperuntukan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) bagi Desa di wilayah daerah kabupaten yang bersangkutan.


(3) Bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar Daerah Kabupaten/Kota.



(4) Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar Desa.


(5) Penggunaan bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah Kabupaten/Kota."


"Pasal 2B


(1) Dalam hal hasil penerimaan pajak Kabupaten/Kota dalam suatu Propinsi terkonsentrasi pada sejumlah kecil Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur berwenang merealokasikan hasil penerimaan pajak tersebut kepada Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.


(2) Dalam hal objek pajak Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi yang bersifat lintas Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur berwenang untuk merealokasikan hasil penerimaan pajak tersebut kepada Daerah Kabupaten/Kota yang terkait.


(3) Realokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Gubernur atas dasar kesepakatan yang dicapai antar Daerah Kabupaten/Kota yang terkait dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan."


(4) Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai beikut :


"Pasal 3


(1) Tarif jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar :



Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 5% (lima persen);


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 10% (sepuluh persen);


Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% (lima persen);


Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 20% (dua puluh persen);


Pajak Hotel 10% (sepuluh persen);


Pajak Restoran 10% (sepuluh persen);


Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen);


Pajak Reklame 25% (dua puluh lima persen)


Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh persen);


Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 20% (dua puluh persen);


Pajak Parkir 20% (dua puluh persen).

(2) Tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan seragam di seluruh Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


(4) Besarnya pokok pajak dihitung dengan mangalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak."


(5) Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (5) dan ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 4


(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Daerah tentang Pajak tidak dapat berlaku surut.

(3) Peraturan Daerah tentang Pajak sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai :



Nama, obyek, dan subyek pajak;


Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;


Wilayah pemungutan;


Masa pajak;


Penetapan;


Tata cara pembayaran dan penagihan;


Kedaluwarsa;


Sanksi administrasi; dan


Tanggal mulai berlakunya.

(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat mengatur ketentuan mengenai :



Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;


Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa;


Asas timbal balik


(5) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (4) harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan.


(6) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan oleh Kepala Daerah."


6. Ketentuan Pasal 5 dihapus

7. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 5A


(1) Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.


(2) Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.


(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.


(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."


8. Ketentuan Pasal 18 diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 18


(1) Obyek Retribusi terdiri dari :



Jasa Umum;


Jasa Usaha;


Perizinan Tertentu.


(2) Retribusi dibagi atas tiga golongan :



Retribusi Jasa Umum;


Retribusi Jasa Usaha


Retribusi Perizinan Tertentu.


(3) Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kriteria sebagai berikut :


a. Retribusi Jasa Umum ;



Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;


Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;


Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar Retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;


Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi;


Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;


Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan


Pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.


b. Retribusi Jasa Usaha :



Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan


Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh olehPemerintah Daerah.


c. Retribusi Perizinan Tertentu :



Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;


Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan


Biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari Retribusi perizinan.


(4) Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam ayat (3) sesuai dengan kewenangan otonominya dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

(5) Hasil penerimaan jenis Retribusi tertentu Daerah Kabupaten sebagian diperuntukkan kepada Desa.

(6) Bagian Desa sebagaiman dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan tersebut."


9. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 21


Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditentukan sebagai berikut :



Untuk Retribusi Jasa Umum, berdasarkan kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan;


Untuk Retribusi Jasa Usaha, berdasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak;


Untuk Retribusi Perizinan Tertentu, berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan."


10. Ketentuan Pasal 24 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 24


(1) Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut.

(3) Peraturan Daerah tentang Retribusi sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai :



Nama, obyek, dan subyek Retribusi;


Golongan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);


Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan;


Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi;


Struktur dan besarnya tarif Retribusi;


Wilayah pemungutan;


Tata cara pemungutan;


Sanksi administrasi;


Tata cara penagihan; dan


Tanggal mulai berlakunya.


(4) Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat mengatur ketentuan mengenai :



Masa Retribusi;


Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya;


Tata penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.


(5) Peraturan Daerah untuk jenis-jenis Retribusi yang tergolong dalam Retribusi Perizinan Tertentu harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan.

(6) Ketentuan tata cara dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan oleh Kepala Daerah."


11. Ketentuan Pasal 25 dihapus.


12. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 25A, yang berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 25A


(1) Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.

(2) Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.

(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya PeraturanDaerah dimaksud.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."


13. Ketentuan Pasal 36 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 2a, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 36


(1) Setiap pejabat dilarang memberikan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberikan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.


(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.


(2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah :

Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;

Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.


(3) Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah Berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.


(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.


(5) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atauperdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut."


14. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 42

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah atau Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.


(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;


Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;


Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;


Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;


Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;


Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;


Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;


Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;


Memanggil orang untuk didengar keterangannya dandiperiksa sebagai tersangka atau saksi;


Menghentikan penyidikan;


Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi menurut hukum yang bertanggung Jawab.


(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUndang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku."


Pasal II


Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku semua Peraturan Daerah tentang Pajak dan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebelum berlakunya undang-undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengesahan tersebut.
pASAL III

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 20 desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd


ABDURRAHMAN WAHID


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 246

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan I,




L.V. Nahattands

Read More......

Friday, June 15, 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG RAHASIA DAGANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).



Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini.

Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

BAB II

LINGKUP RAHASIA DAGANG

Pasal 2

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Pasal 3

(1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

(2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

(3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

(4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.



BAB III

HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG

Pasal 4

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :

menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

BAB IV

PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

Bagian Pertama
Pengalihan Hak

Pasal 5

(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan :

pewarisan;

hibah;

wasiat;

perjanjian tertulis; atau

sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.

(3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.



Bagian Kedua
Lisensi

Pasal 6

Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 7

Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pemegang Hak Rahasia Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 8

(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Pasal 9

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.



BAB V

B I A Y A

Pasal 10

(1) Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 11

(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa :

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.



Pasal 12

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

BAB VII

PELANGGARAN RAHASIA DAGANG

Pasal 13

Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Pasal 14

Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila :

tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;

tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.



BAB VIII

PENYIDIKAN

Pasal 16

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-uundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :

melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;

melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;

meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;

melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;

melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;

melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Rahasia Dagang; dan/atau

meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.



BAB IX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 17

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.



BAB X

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18

Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.



BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 242

Penjelasan


Read More......

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2000
TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional;

bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul;

bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan;

bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai;

bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang;

bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b, c, d, dan e, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan varietas tanaman dalam suatu undang-undang.

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888).



Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.

Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.

Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.

Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman.

Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.

Menteri adalah Menteri Pertanian.

Departemen adalah Departemen Pertanian.

Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman.

Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.

Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.

Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum.

BAB II

LINGKUP PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN

Bagian Pertama
Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi
Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 2

(1) Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.

(2) Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.

(3) Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.

(4) Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.

(5) Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.

(6) Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:

nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;

pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;

penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;

apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;

apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;

nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat
Diberi Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 3

Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 4

(1) Jangka waktu PVT

a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim;

b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.

(2) Jangka waktu PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT.

(3) Sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara.

Bagian Keempat
Subjek Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 5

(1) Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum,

atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.

(2) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.

(3) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemegang
Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 6

(1) Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk:

varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama;

varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.

(3) Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

memproduksi atau memperbanyak benih;

menyiapkan untuk tujuan propagasi;

mengiklankan;

menawarkan;

menjual atau memperdagangkan;

mengekspor;

mengimpor;

mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g.

(4) Penggunaan hasil panen yang digunakan untuk propagasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari varietas yang dilindungi, harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT.

(5) Penggunaan varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT dan/atau pemilik varietas asal dengan ketentuan sebagai berikut:

varietas turunan esensial berasal dari varietas yang telah mendapat hak PVT atau mendapat penamaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan merupakan varietas turunan esensial sebelumnya;

varietas tersebut pada dasarnya mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari varietas asal, tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan varietas asal dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri;

varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b dapat diperoleh dari mutasi alami atau mutasi induksi, variasi somaklonal, seleksi individu tanaman, silang balik, dan transformasi dengan rekayasa genetika dari varietas asal.

(6) Varietas asal untuk menghasilkan varietas turunan esensial harus telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.

(7) Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas sebagai varietas asal untuk varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 7

(1) Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara.

(2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.

(3) Pemerintah berkewajiban memberikan penamaan terhadap varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1) Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas tersebut.

(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan:

dalam jumlah tertentu dan sekaligus;

berdasarkan persentase;

dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau

dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus, yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama sekali tidak menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat pemberian hak PVT.

Pasal 9

(1) Pemegang hak PVT berkewajiban:

melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;

membayar biaya tahunan PVT;

menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.

(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, apabila pelaksanaan PVT tersebut secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia.

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat disetujui Kantor PVT apabila diajukan permohonan tertulis oleh pemegang hak PVT dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.

Bagian Keenam
Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak
Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 10

(1) Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila :



penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial;

penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;

penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.

(2) Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 11

(1) Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(2) Surat permohonan hak PVT harus memuat:

tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;

nama dan alamat lengkap pemohon;

nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;

nama varietas;

deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya;

gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.

(3) Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:

orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak;

ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.

(4) Dalam hal varietas transgenik, maka deskripsinya harus juga mencakup uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan, sistem reproduksi tetuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu lingkungan, dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi penyimpangan; dengan disertai surat pernyataan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia dari instansi yang berwenang.

(5) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 12

(1) Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas.

(2) Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh:

pemulia;

orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia;

ahli waris; atau

konsultan PVT.

(3) Permohonan hak PVT yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a, b, atau c yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui Konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.

Pasal 13

(1) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) butir d, harus:

terdaftar di Kantor PVT;

menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.



(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat pendaftaran sebagai konsultan PVT, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 14

(1) Selain persyaratan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus pula memenuhi ketentuan sebagai berikut:

diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar Indonesia;

dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir a paling lambat tiga bulan;

dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama di luar negeri;

dilengkapi salinan sah penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut pernah ditolak.

(2) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Bagian Kedua
Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan
Varietas Tanaman

Pasal 15

(1) Permohonan hak PVT dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT oleh Kantor PVT dan telah diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(2) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal pada saat Kantor PVT menerima surat permohonan hak PVT yang telah memenuhi syarat-syarat secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14 ayat (1).

(3) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT dicatat dalam Daftar Umum PVT oleh Kantor PVT.

Pasal 16

(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14, Kantor PVT meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permohonan pemenuhan kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.

(2) Berdasarkan alasan yang disetujui Kantor PVT, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama tiga bulan atas permintaan pemohon hak PVT.

Pasal 17

Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), maka tanggal penerimaan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah tanggal diterimanya pemenuhan kelengkapan terakhir kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.

Pasal 18

Apabila kekurangan kelengkapan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Kantor PVT memberitahukan secara tertulis kepada pemohon hak PVT bahwa permohonan hak PVT dianggap ditarik kembali.

Pasal 19

(1) Apabila untuk satu varietas dengan sifat-sifat yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan hak PVT, hanya permohonan yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang dapat diterima.

(2) Permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan pada saat yang sama, maka Kantor PVT meminta dengan surat kepada pemohon tersebut untuk berunding guna memutuskan permohonan yang mana diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada Kantor PVT selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat tersebut.

(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara pemohon hak PVT atau tidak dimungkinkan dilakukan perundingan atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Kantor PVT dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan hak PVT tersebut ditolak dan Kantor PVT memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada pemohon hak PVT tersebut.

(4) Apabila varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut varietas yang diajukan dengan hak prioritas, maka yang dianggap sebagai tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri.

Bagian Ketiga
Perubahan Permohonan Hak Perlindungan
Varietas Tanaman

Pasal 20

(1) Permohonan hak PVT dapat diubah sebelum dan selama masa pemeriksaan.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan atau pengurangan uraian mengenai penjelasan sifat-sifat varietas yang dimohonkan hak PVT.

(3) Perubahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula.

Bagian Keempat
Penarikan Kembali Permohonan Hak Perlindungan
Varietas Tanaman

Pasal 21

(1) Surat permohonan hak PVT dapat ditarik kembali dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor PVT.

(2) Ketentuan mengenai penarikan kembali surat permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Bagian Kelima
Larangan Mengajukan Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

Pasal 22

Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Kantor PVT, pegawai Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan hak PVT, memperoleh hak PVT atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan PVT, kecuali bila pemilikan hak PVT itu diperoleh karena warisan.

Pasal 23

Terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT, seluruh pegawai di lingkungan Kantor PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERIKSAAN

Bagian Pertama
Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan
Varietas Tanaman

Pasal 24

(1) Kantor PVT mengumumkan permohonan hak PVT yang telah memenuhi ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 14 serta tidak ditarik kembali.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya:

enam bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT;

12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.

Pasal 25

(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan:

menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat;

menempatkan dalam Berita Resmi PVT.

(2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan hak PVT dicatat oleh Kantor PVT dalam Daftar Umum PVT.

Pasal 26

Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan:

nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT atau pemegang kuasa;

nama dan alamat lengkap pemulia;

tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan negara tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan hak PVT dengan hak prioritas;

nama varietas;

deskripsi varietas;

deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk varietas transgenik.

Pasal 27

Kantor PVT menyediakan tempat yang khusus untuk memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk melihat dokumen permohonan hak PVT yang diumumkan.

Pasal 28

(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum setelah memperhatikan pengumuman permohonan hak PVT dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau

keberatannya atas permohonan hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.

(2) Dalam hal terdapat pandangan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan atau keberatan tersebut kepada yang mengajukan permohonan hak PVT.

(3) Pemohon hak PVT berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan atau keberatan tersebut kepada Kantor PVT.

(4) Kantor PVT menggunakan pandangan, keberatan, dan sanggahan serta penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan hak PVT.

Bagian Kedua
Pemeriksaan

Pasal 29

(1) Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan tersebut.

(2) Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 30

(1) Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Pemeriksa PVT, meliputi sifat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas yang dimohonkan hak PVT.

(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan, Kantor PVT dapat meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan termasuk informasi dari institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

(3) Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menjaga kerahasiaan varietas yang diperiksanya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan, kualifikasi Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 31

(1) Pemeriksa PVT berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.

(2) Kepada Pemeriksa PVT diberikan jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 32

(1) Atas hasil laporan pemeriksaan PVT, apabila varietas yang dimohonkan hak PVT ternyata mengandung ketidakjelasan atau kekurangan kelengkapan yang dinilai penting, Kantor PVT memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan tersebut kepada pemohon hak PVT.

(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci mencantumkan hal-hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan kelengkapan yang dinilai penting berikut jangka waktu untuk melakukan perbaikan dan perubahan.

(3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemohon hak PVT tidak memberikan penjelasan atau tidak memenuhi kekurangan kelengkapan termasuk melakukan perbaikan atau perubahan terhadap permohonan yang telah diajukan, Kantor PVT berhak menolak permohonan hak PVT tersebut.

Bagian Ketiga
Pemberian atau Penolakan Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 33

(1) Kantor PVT harus memutuskan untuk memberi atau menolak permohonan hak PVT dalam waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

(2) Apabila diperlukan perpanjangan waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT harus memberitahukan kepada pemohon hak PVT dengan disertai alasan dan penjelasan yang mendukung perpanjangan tersebut.

Pasal 34

(1) Apabila laporan tentang hasil pemeriksaan atas varietas yang dimohonkan hak PVT yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT menyimpulkan bahwa varietas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, Kantor PVT memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian hak PVT untuk varietas yang bersangkutan kepada pemohon hak PVT.

(2) Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Sertifikat hak PVT.

(3) Hak PVT yang telah diberikan, dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.

(4) Kantor PVT dapat memberikan salinan dokumen PVT kepada anggota masyarakat yang memerlukan dengan membayar biaya.

Pasal 35

(1) Apabila permohonan hak PVT dan/atau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT menunjukkan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 11 dan/atau Pasal 14, maka Kantor PVT menolak permohonan hak PVT tersebut dan memberitahukan penolakan secara tertulis kepada pemohon hak PVT.

(2) Surat penolakan permohonan hak PVT harus dengan jelas mencantumkan pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan serta dicatat dalam Daftar Umum PVT.

(3) Pemberian hak PVT atau penolakan permohonan hak PVT diumumkan oleh Kantor PVT dengan cara yang sama seperti halnya pengumuman permohonan hak PVT.

(4) Ketentuan mengenai pemberian atau penolakan permohonan hak PVT berikut bentuk dan isinya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Bagian Keempat
Permohonan Banding

Pasal 36

(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan hak PVT yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 28, dan Pasal 32.

(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon hak PVT atau kuasa hukumnya kepada Komisi Banding PVT disertai uraian secara lengkap keberatan terhadap penolakan permohonan hak PVT berikut alasannya selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal pengiriman surat penolakan permohonan hak PVT dengan tembusan kepada Kantor PVT.

(3) Alasan banding harus tidak merupakan alasan atau penyempurnaan permohonan hak PVT yang ditolak.

(4) Komisi Banding PVT merupakan badan khusus yang diketuai secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada di departemen.

(5) Anggota Komisi Banding PVT berjumlah ganjil dan sekurang-kurangnya tiga orang, terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan pemeriksa PVT senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan hak PVT yang bersangkutan.

(6) Ketua dan anggota Komisi Banding PVT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 37

Apabila jangka waktu permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) telah lewat tanpa adanya permohonan banding, maka penolakan permohonan hak PVT dianggap diterima oleh pemohon hak PVT dan keputusan penolakan tersebut dicatat dalam Daftar Umum PVT.

Pasal 38

(1) Permohonan banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding PVT selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding PVT.

(2) Keputusan Komisi Banding PVT bersifat final.

(3) Dalam hal Komisi Banding PVT menyetujui permohonan banding, Kantor PVT wajib melaksanakan keputusan Komisi Banding dan mencabut penolakan hak PVT yang telah dikeluarkan.

(4) Apabila Komisi Banding PVT menolak permohonan banding, Kantor PVT segera memberitahukan penolakan tersebut.

Pasal 39

Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding PVT, tata cara permohonan dan pemeriksaan banding, serta penyelesaiannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

BAB V
PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Bagian Pertama
Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 40

(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:

a. pewarisan;

b. hibah;

c. wasiat;

d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau

e. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

(2) Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, dan c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.

(3) Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(4) Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 41

Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.

Bagian Kedua
Lisensi

Pasal 42

(1) Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.

(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya.

(3) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satu atau beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 43

(1) Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

(3) Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Lisensi Wajib

Pasal 44

(1) Setiap orang atau badan hukum, setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian hak PVT, dapat mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada Pengadilan Negeri untuk menggunakan hak PVT yang bersangkutan.

(2) Permohonan Lisensi Wajib hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa:

hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

hak PVT telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.

Pasal 45

Lisensi Wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT yang diberikan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar konfirmasi dari pemegang hak PVT yang bersangkutan dan bersifat terbuka.

Pasal 46

(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), Lisensi Wajib hanya dapat diberikan apabila:

Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan fasilitas untuk menggunakan sendiri hak PVT tersebut serta telah berusaha mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan lisensi dari pemegang hak PVT atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak berhasil.

Pengadilan Negeri menilai bahwa hak PVT tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dan bermanfaat bagi masyarakat.

(2) Pemeriksaan atas permohonan Lisensi Wajib dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT dan pemegang hak PVT yang bersangkutan.

(3) Lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari hak PVT.

Pasal 47

Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Pengadilan Negeri memperoleh keyakinan bahwa belum cukup jangka waktu bagi pemegang hak PVT untuk menggunakannya secara komersial di Indonesia, Pengadilan Negeri dapat menetapkan penundaan untuk sementara waktu proses persidangan tersebut atau menolaknya.

Pasal 48

(1) Pelaksanaan Lisensi Wajib disertai dengan pembayaran royalti oleh pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang hak PVT.

(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan tata cara pembayarannya ditetapkan Pengadilan Negeri.

(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian lisensi PVT atau perjanjian lain yang sejenis.

Pasal 49

Dalam putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberian Lisensi Wajib dicantumkan hal-hal sebagai berikut:

alasan pemberian Lisensi Wajib;

bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian Lisensi Wajib;

jangka waktu Lisensi Wajib;

besarnya royalti yang harus dibayarkan pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang hak PVT dan tata cara pembayarannya;

syarat berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;

Lisensi Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri;

lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan pihak yang bersangkutan secara adil.

Pasal 50

(1) Pemegang Lisensi Wajib berkewajiban mencatatkan Lisensi Wajib yang diterimanya pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT.

(2) Lisensi Wajib yang telah dicatatkan, secepatnya diumumkan oleh Kantor PVT dalam Berita Resmi PVT.

(3) Lisensi Wajib baru dapat dilaksanakan setelah dicatatkan dalam Daftar Umum PVT dan pemegangnya telah membayar royalti.

(4) Pelaksanaan Lisensi Wajib dianggap sebagai pelaksanaan hak PVT.

Pasal 51

(1) Atas permohonan pemegang hak PVT Pengadilan Negeri setelah mendengar pemegang Lisensi Wajib dapat membatalkan Lisensi Wajib yang semula diberikannya apabila:

alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada lagi;

penerima Lisensi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;

penerima Lisensi Wajib tidak lagi menaati syarat dan ketentuan lainnya, termasuk kewajiban membayar royalti.

(2) Pemeriksaan atas permohonan pembatalan Lisensi Wajib dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT.

(3) Dalam hal Pengadilan Negeri memutuskan pembatalan Lisensi Wajib, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan, Pengadilan Negeri wajib menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Kantor PVT untuk dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.

(4) Kantor PVT wajib memberitahukan pencatatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang hak PVT, pemegang Lisensi Wajib yang dibatalkan, dan Pengadilan Negeri yang memutuskan pembatalan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Kantor PVT menerima salinan putusan Pengadilan Negeri tersebut.

Pasal 52

(1) Lisensi Wajib berakhir karena:

selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;

dibatalkan atau dalam hal pemegang Lisensi Wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada Kantor PVT sebelum jangka waktu tersebut berakhir.

(2) Kantor PVT mencatat Lisensi Wajib yang telah berakhir jangka waktunya dalam buku Daftar Umum PVT, mengumumkan dalam Berita Resmi PVT, dan memberitahukannya secara tertulis kepada pemegang hak PVT serta Pengadilan Negeri yang memutuskan pemberiannya.

Pasal 53

Batal atau berakhirnya Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 berakibat pulihnya pemegang hak PVT atas hak PVT yang bersangkutan.

Pasal 54

(1) Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan kecuali jika dilakukan bersamaan dengan pengalihan kegiatan atau bagian kegiatan usaha yang menggunakan hak PVT yang bersangkutan atau karena pewarisan.

(2) Lisensi Wajib yang beralih tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan dicatat dalam Daftar Umum PVT.

Pasal 55

Ketentuan mengenai Lisensi Wajib diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 56

Hak PVT berakhir karena:

a. berakhirnya jangka waktu;

b. pembatalan;

c. pencabutan.

Bagian Kedua
Berakhirnya Jangka Waktu Hak Perlindungan
Varietas Tanaman

Pasal 57

(1) Hak PVT berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perlindungan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Kantor PVT mencatat berakhirnya hak PVT dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.

Bagian Ketiga
Pembatalan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 58

(1) Pembatalan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.

(2) Hak PVT dibatalkan apabila setelah hak diberikan ternyata:

syarat-syarat kebaruan dan/atau keunikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT;

syarat-syarat keseragaman dan/atau stabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau ayat (5) tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT;

hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak.

(3) Hak PVT tidak dapat dibatalkan dengan alasan-alasan di luar alasan-alasan yang ditetapkan pada ayat (2).

Pasal 59

(1) Dengan dibatalkannya hak PVT, maka semua akibat hukum yang berkaitan dengan hak PVT hapus terhitung sejak tanggal diberikannya hak PVT, kecuali apabila ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Negeri.

(2) Kantor PVT mencatat putusan pembatalan hak PVT dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.

Bagian Keempat
Pencabutan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 60

(1) Pencabutan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.

(2) Hak PVT dicabut berdasarkan alasan:

pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu enam bulan;

syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah atau tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Pasal 2;

pemegang hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT;

pemegang hak PVT tidak menyediakan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT; atau

pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya, serta alasannya secara tertulis kepada Kantor PVT.

Pasal 61

(1) Dengan dicabutnya hak PVT, hak PVT berakhir terhitung sejak tanggal pencabutan hak tersebut.

(2) Kantor PVT mencatat putusan pencabutan hak PVT dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 62

Dalam hal hak PVT dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, apabila pemegang hak PVT telah memberikan lisensi maupun Lisensi Wajib kepada pihak lain dan pemegang lisensi tersebut telah membayar royalti secara sekaligus kepada pemegang hak PVT, pemegang hak PVT berkewajiban mengembalikan royalti dengan memperhitungkan sisa jangka waktu penggunaan lisensi maupun Lisensi Wajib.

BAB VII
B I A Y A

Pasal 63

(1) Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVT wajib membayar biaya tahunan.

(2) Untuk setiap pengajuan permohonan hak PVT, permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum PVT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib membayar biaya.

(3) Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VIII
PENGELOLAAN PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN

Pasal 64

(1) Untuk pengelolaan PVT dibentuk Kantor PVT.

(2) Pengelolaan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kewenangan instansi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kantor PVT menyelenggarakan administrasi, dokumentasi, pemeriksaan, dan pelayanan informasi PVT.

Pasal 65

(1) Dalam melaksanakan pengelolaan PVT, Kantor PVT bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Menteri membentuk komisi, yang keanggotaannya terdiri dari para profesional dan bersifat tidak tetap, yang berfungsi memberikan pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan PVT.

BAB IX
HAK MENUNTUT

Pasal 66

(1) Jika suatu hak PVT diberikan kepada orang atau badan hukum selain orang atau badan hukum yang seharusnya berhak atas hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka orang atau badan hukum yang berhak tersebut dapat menuntut ke Pengadilan Negeri.

(2) Hak menuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal diberikan Sertifikat hak PVT.

(3) Salinan putusan atas tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Panitera Pengadilan Negeri segera disampaikan kepada Kantor PVT untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 67

(1) Pemegang hak PVT atau pemegang lisensi atau pemegang Lisensi Wajib berhak menuntut ganti rugi melalui Pengadilan Negeri kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat diterima apabila terbukti varietas yang digunakan sama dengan varietas yang telah diberi hak PVT.

(3) Putusan Pengadilan Negeri tentang tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan segera disampaikan kepada Kantor PVT untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 68

(1) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, maka Hakim dapat memerintahkan pelanggar hak PVT tersebut, selama masih dalam pemeriksaan Pengadilan Negeri, untuk menghentikan sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Hakim dapat memerintahkan penyerahan hasil pelanggaran hak PVT untuk dilaksanakan, apabila putusan Pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan setelah orang atau badan hukum yang dituntut, membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang beritikad baik.

Pasal 69

Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam BAB ini tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak PVT.

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 70

(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan PVT, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang PVT.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang PVT;

melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang PVT;

meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang PVT;

melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang PVT;

melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang PVT;

meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang PVT.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 71

Barangsiapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) tanpa persetujuan pemegang hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 72

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 23, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 73

Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) untuk tujuan komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 74

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 75

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam BAB ini adalah tindak pidana kejahatan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 76

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 241

Penjelasan


Read More......

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000
TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;

bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327 );

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.

Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

BAB II

KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PENGADILAN HAM

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

Pasal 3

(1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

BAB III

LINGKUP KEWENANGAN

Pasal 4

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 5

Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Pasal 6

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Pasal 7

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

a. kejahatan genosida;

b. kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 8

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

membunuh anggota kelompok;

mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;

menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Pasal 9

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.
BAB IV

HUKUM ACARA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Bagian Kedua
Penangkapan

Pasal 11

(1) Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

(2) Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan.

(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

(4) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik.

(5) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.

(6) Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.



Bagian Ketiga
Penahanan

Pasal 12

(1) Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

(2) Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.

(3) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 13

(1) Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 14

(1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 15

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 16

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 17

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung.

Bagian Keempat
Penyelidikan

Pasal 18

(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyelidik berwenang:

melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;

menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti;

memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;

memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;

meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;

memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya;

atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

1) pemeriksaan surat;

2) penggeledahan dan penyitaan;

3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;

4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.

(2) Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik.

Pasal 20

(1) Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.

(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik.

(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.

Bagian Kelima
Penyidikan

Pasal 21

(1) Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.

(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan.

(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.

(4) Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.

(5) Untuk dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi syarat :

warga negara Republik Indonesia;

berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

sehat jasmani dan rohani;

berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan

memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Pasal 22

(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) wajib diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.

(5) Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan penuntutan.

(6) Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka korban, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keenam
Penuntutan

Pasal 23

(1) Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.

(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.

(3) Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.

(4) Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi syarat :

warga negara Republik Indonesia;

berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum;

sehat jasmani dan rohani;

berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Pasal 24

Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

Pasal 25

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Bagian Ketujuh
Sumpah

Pasal 26

Sumpah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi sebagai berikut :

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Bagian Kedelapan
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Paragraf 1
Umum

Pasal 27

(1) Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

(3) Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

Pasal 28

(1) Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(2) Jumlah hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.

(3) Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Paragraf 2
Syarat Pengangkatan Hakim Ad Hoc

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat:

warga negara Republik Indonesia;

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

sehat jasmani dan rohani;

berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan

memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Pasal 30

Hakim ad hoc yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang lafalnya berbunyi sebagai berikut :

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak mem-beda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam

melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Paragraf 3

Acara Pemeriksaan

Pasal 31

Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

Pasal 32

(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

(3) Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi.

Pasal 33

(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

(3) Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

(4) Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat untuk satu kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

(6) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi syarat :

warga negara Republik Indonesia;

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;

berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

sehat jasmani dan rohani;

berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan

memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

BAB V

PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI

Pasal 34

(1) Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.

(3) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI

Pasal 35

(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

(2) Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM.

(3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 36

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 38

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 39

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 40

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 41

Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Pasal 42

(1) Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut, yaitu :

komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(2) Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar, yakni :

atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

BAB VIII

PENGADILAN HAM AD HOC

Pasal 43

(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.

(3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum.

Pasal 44

Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan upaya hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.



BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45

(1) Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makassar.

(2) Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada pada Pengadilan Negeri di:

Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah;

Surabaya yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;

Makassar yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya;

Medan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46

Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.

Pasal 47

(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.

Pasal 48

Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 49

Ketentuan mengenai kewenangan Atasan Yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 123 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut Undang-undang ini.

Pasal 50

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 208

Penjelasan



Read More......