Thursday, June 21, 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1995
TENTANG ANGKUTAN UDARA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara telah diatur ketentuan mengenai perwakilan dan Agen Penjualan Umum perusahaan angkutan udara asing;

b. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan yang terjadi di dalam dunia penerbangan serta dengan telah dilaksanakannya kesepakatan dalam berbagai forum internasional baik secara bilateral maupun multilateral, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1995 TENTANG ANGKUTAN UDARA.


Pasal I

Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610) diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 6

(1) Perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan ke dan dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib menempatkan atau menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi.



(2) Untuk melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara dari dan ke luar negeri, perusahaan angkutan udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat menunjuk agen di Indonesia untuk mewakili kepentingannya.



(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan atau penunjukan perwakilan, dan penjualan agen di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri."


Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Januari 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

ttd

ABDURRAHMAN WAHID



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Januari 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ALIRAHMAN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 7




--------------------------------------------------------------------------------




PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1995
TENTANG ANGKUTAN UDARA





UMUM

Dalam rangka mengantisipasi perkembangan yang terjadi di dalam dunia penerbangan serta dengan telah dilaksanakannya kesepakatan dalam berbagai forum internasional yang bersifat multilateral seperti ASEAN, AFTA, dan WTO maupun yang bersifat bilateral, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing, khususnya mengenai persyaratan penjualan agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing di Indonesia, yang lebih sesuai dengan ketentuan atau prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi" antara lain meliputi :

a. mengurus perizinan yang berkaitan dengan kegiatannya;

b. mengurus manajemen perkantoran dan keuangan;

c. mengurus operasi penerbangan antara lain teknis pesawat dan
handling (sebagai supervisi).

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3925.










No comments: