Thursday, June 21, 2007


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2000
TENTANG PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum;
b. bahwa untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kewenangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Permohonan Pernyataan Pailit untuk Kepentingan Umum;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);

3. Undang-undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3778);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM.


Pasal 1

Wewenang Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah untuk dan atas nama kepentingan umum.

Pasal 2

(1) Permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Kejaksaan kepada Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitor.



(2) Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan kepentingan umum, apabila :



a. debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan



b. tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit.


Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Maret 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2000

Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BONDAN GUNAWAN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 37


--------------------------------------------------------------------------------

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2000
TENTANG
PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT
UNTUK KEPENTINGAN UMUM



UMUM

Undang-undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum.

Untuk mempertegas mekanisme bagi Kejaksaan dalam melaksanakan fungsinya mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum dipandang perlu mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah. Dengan adanya pengaturan tersebut, diharapkan dapat membantu menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian utang piutang dunia usaha dan mendorong minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.



PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Apabila Kejaksaan mengajukan permohonan pernyataan pailit, maka dengan sendirinya Kejaksaan bertindak demi dan untuk mewakili kepentingan umum.

Contohnya, kepentingan umum dapat timbul dalam keadaan antara lain :

a. debitor melarikan diri;

b. debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;

c. debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha
lain yang menghimpun dana dari masyarakat;

d. debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;

e. debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam penyelesaian masalah
utang piutang yang telah jatuh waktu; dan atau

f. dalam hal lainnya yang menurut Kejaksaan merupakan kepentingan umum.

Pasal 2

Dalam permohonan pernyataan pailit tersebut, Kejaksaan dapat melaksanakannya atas inisiatif sendiri atau berdasarkan masukan dari masyarakat, lembaga, instansi Pemerintah, dan badan lain yang dibentuk oleh Pemerintah seperti Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Pasal 3

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3943












No comments: