Friday, November 16, 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk
lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi
perkembangan di bidang teknologi informasi dan
perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan
material di bidang perpajakan perlu dilakukan perubahan
terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Dengan . . .
- 2 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3566);
b. Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
2. Wajib . . .
- 3 -
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah
pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar daerah pabean.
5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
1984 dan perubahannya.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang ini.
8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9. Bagian . . .
- 4 -
9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak.
10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar
pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun
Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan.
12. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
13. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
14. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
15. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar.
16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
19. Surat . . .
- 5 -
19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya
tidak terutang.
20. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa
bunga dan/atau denda.
21. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang
pajak dan biaya penagihan pajak.
22. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan
pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak
karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak
atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang
dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,
dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah
dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah
dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang
terutang.
24. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh
orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai
usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak
terikat oleh suatu hubungan kerja.
25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau
bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang
dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat
bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di
bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
27. Pemeriksaan . . .
- 6 -
27. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di
bidang perpajakan.
28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan
yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa
neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun
Pajak tersebut.
30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian Surat
Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk
penilaian tentang kebenaran penulisan dan
penghitungannya.
31. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik
untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi serta menemukan
tersangkanya.
32. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi
wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang
terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan
Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, . . .
- 7 -
Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga.
34. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan
atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau
terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak
ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan
pajak atas banding terhadap Surat Keputusan
Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
36. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan
pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dapat diajukan gugatan.
37. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan
Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan
kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh
Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau
Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
38. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk
Wajib Pajak tertentu.
39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan
bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara
langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan,
atau putusan disampaikan secara langsung.
41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos
pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima
secara langsung adalah tanggal pada saat surat,
keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
2. Ketentuan . . .
- 8 -
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan
usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha
dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan:
a. tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan
usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat
(2); dan/atau
b. tempat pendaftaran pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak orang
pribadi pengusaha tertentu.
(4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau
Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2).
(4a) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai
sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif
dan obyektif . . .
- 9 -
dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima)
tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib
Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
(5) Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata
cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
(6) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh
Direktur Jenderal Pajak apabila:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli
warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian
atau penggabungan usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan
kegiatan usahanya di Indonesia; atau
d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari
Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(7) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak
orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib
Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima
secara lengkap.
(8) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(9) Direktur . . .
- 10 -
(9) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap.
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau
jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
4. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan
dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani
serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(1a) Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri
Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang
diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(1b) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan
stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital,
yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang
sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Wajib . . .
- 11 -
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di
tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
atau mengambil dengan cara lain yang tata cara
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
adalah:
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20
(dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4
(empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(3a) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan
beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat
Pemberitahuan Masa.
(3b) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan tata cara
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3c) Batas waktu dan tata cara pelaporan atas pemotongan
dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara
pemerintah dan badan tertentu diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau
dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus disertai dengan penghitungan sementara pajak
yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat
Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan
pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(5a) Apabila . . .
- 12 -
(5a) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
batas waktu perpanjangan penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran.
(6) Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan
dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara
yang digunakan untuk menyampaikan Surat
Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
(7) Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan
apabila:
a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri
keterangan dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (6);
c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar
disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara
tertulis; atau
d. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur
Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau
menerbitkan surat ketetapan pajak.
(7a) Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak
disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada
Wajib Pajak.
(8) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan
tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
5. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan
menandatanganinya.
(2) Surat . . .
- 13 -
(2) Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus
ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa
dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan
menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa
khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan.
(4) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan
harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa
neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain
yang diperlukan untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak.
(4a) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib
Pajak.
(4b) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak
dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat
Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas,
sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak
disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (7) huruf b.
(5) Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat
Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh
Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus
diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk
dan kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan.
(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan
melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau
dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Tanda . . .
- 14 -
(3) Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk
penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti
dan tanggal penerimaan sepanjang Surat
Pemberitahuan tersebut telah lengkap.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat
Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
(2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal
dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai
warga negara asing yang tidak tinggal lagi di
Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan
lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan
usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara . . .
- 15 -
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
8. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi
atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan
harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum
daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung
sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir
sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak
menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung
sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
(3) Walaupun . . .
- 16 -
(3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan,
tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai
adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap
ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak
akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak
dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai
pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang
sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi
berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak
dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan
dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang
dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih
besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi
lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil;
atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat
dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang
dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum
laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
(6) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib
Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
Tahun . . .
- 17 -
Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak
sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda
dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan
tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
tindakan pemeriksaan.
9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang
untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing
jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
(2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal
jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh
tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
(2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal
jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai
dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
(3) Surat . . .
- 18 -
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus
dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
tanggal diterbitkan.
(3a) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah
tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama
menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak
dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur
atau menunda pembayaran pajak termasuk
kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan, yang
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
10. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang
terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke
kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(1a) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila
telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima
pembayaran yang berwenang atau apabila telah
mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan
pelaporannya serta tata cara mengangsur dan
menunda pembayaran pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
11. Ketentuan . . .
- 19 -
11. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal
17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan
ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak
mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan
untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan
Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan
ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang
pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi
terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan
Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal
17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak
diterimanya Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak.
(3) Apabila . . .
- 20 -
(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan,
Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan atas keterlambatan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung
sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian
kelebihan.
(4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
12. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang
terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti
jumlah pajak yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan
jumlah pajak yang terutang.
13. Ketentuan Pasal 13 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (6) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. apabila . . .
- 21 -
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain pajak yang terutang tidak atau
kurang dibayar;
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis
tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;
c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata
tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih
pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol
persen);
d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga
tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
atau
e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan
yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun
Pajak;
b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang
tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang
dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong
atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
c. 100% . . .
- 22 -
c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh
Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan apabila dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak
diterbitkan surat ketetapan pajak.
(5) Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat
puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah
jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana
lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
14. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila
kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak
dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan
pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang
ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar.
15. Ketentuan . . .
- 23 -
15. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau
kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa
denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur
pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat
waktu;
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur
pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya,
dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha
Kena Pajak pedagang eceran;
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak
tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;
atau
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan
telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
(2) Surat . . .
- 24 -
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e,
atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor
pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak.
(5) Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung
dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal
penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(6) Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
16. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru
yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang
terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan
dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan.
(2) Jumlah . . .
- 25 -
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak
tersebut.
(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan.
(4) Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar
48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak
yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak
setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(5) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
17. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya,
Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat
ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga . . .
- 26 -
Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan
tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan
pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas
permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak
tidak memberi suatu keputusan, permohonan
pembetulan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan.
(4) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal
Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis
mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak
atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
18. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan
pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah
pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak
yang terutang.
(2) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur
Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran
pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat
diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan
dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar
jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran
pajak yang telah ditetapkan.
19. Ketentuan . . .
- 27 -
19. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17A
(1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan
pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang
dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau
tidak ada pembayaran pajak.
(2) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
20. Ketentuan Pasal 17B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17B
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus
menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara
lengkap.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan
paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu
tersebut berakhir.
(3) Apabila . . .
- 28 -
(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar.
(4) Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan
dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan
penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak
pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu
12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
21. Ketentuan Pasal 17C diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17C
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian
atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu,
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga)
bulan sejak permohonan diterima secara lengkap
untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu)
bulan sejak permohonan diterima secara lengkap
untuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat
Pemberitahuan;
b. tidak . . .
- 29 -
b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua
jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah
memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak;
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau
lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut; dan
d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak,
setelah melakukan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak.
(5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
(6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak apabila:
a. terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa
Pajak berturut-turut;
c. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa
Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
d. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan.
(7) Tata cara . . .
- 30 -
(7) Tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
22. Di antara Pasal 17C dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 17D dan Pasal 17E yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17D
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian
atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan
tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga)
bulan sejak permohonan diterima secara lengkap
untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu)
bulan sejak permohonan diterima secara lengkap
untuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran
usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan
jumlah tertentu;
c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha
dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah
tertentu; atau
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar
sampai dengan jumlah tertentu.
(3) Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan,
dan jumlah lebih bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
(4) Direktur . . .
- 31 -
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah
melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak.
(5) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%
(seratus persen).
Pasal 17E
Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang
melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah
pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat
diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah
dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
23. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak
yang masih harus dibayar bertambah, merupakan
dasar penagihan pajak.
(2) Dihapus.
24. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan
Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih
harus . . .
- 32 -
harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo
pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah
pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung
dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal
pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan
Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau
menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan
ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang
dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas
kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari
saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan
tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
25. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang
berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak
sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan
penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Dikecualikan . . .
- 33 -
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penagihan seketika dan sekaligus
dilakukan apabila:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang
yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka
menghentikan atau mengecilkan kegiatan
perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di
Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak
akan membubarkan badan usaha atau
menggabungkan atau memekarkan usaha, atau
memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau
yang dikuasainya, atau melakukan perubahan
bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak
oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda
kepailitan.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan.
26. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak
atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak, sanksi
administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan
biaya penagihan pajak.
(3) Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak
mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu
penghukuman untuk melelang suatu barang
bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
b. biaya . . .
- 34 -
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan
barang dimaksud; dan/atau
c. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh
pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau
dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau
badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan
dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit,
pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham
atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta
tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak
tersebut.
(4) Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah.
(5) Perhitungan jangka waktu hak mendahulu ditetapkan
sebagai berikut:
a. dalam hal Surat Paksa untuk membayar
diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau
b. dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau
persetujuan angsuran pembayaran maka jangka
waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas
akhir penundaan diberikan.
27. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk
bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak,
daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
(2) Daluwarsa . . .
- 35 -
(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik
langsung maupun tidak langsung;
c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),
atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4); atau
d. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan.
28. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Dihapus.
(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman
Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan
pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan
dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat
Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya
tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
(3) Dihapus.
29. Ketentuan . . .
- 36 -
29. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan
besarnya penghapusan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
30. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang
terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut,
atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak
dengan disertai alasan yang menjadi dasar
penghitungan.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau
sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas
surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi
pajak yang masih harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat
keberatan disampaikan.
(4) Keberatan . . .
- 37 -
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan
sehingga tidak dipertimbangkan.
(5) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk
menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat
keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat,
atau melalui cara lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi
tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan
pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib
memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang
menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi,
atau pemotongan atau pemungutan pajak.
(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka
waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang
belum dibayar pada saat pengajuan keberatan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(8) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (1a).
(9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh
persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan
keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan.
(10) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar
50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) tidak dikenakan.
31. Ketentuan . . .
- 38 -
31. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat
keberatan diterima harus memberi keputusan atas
keberatan yang diajukan.
(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak
dapat menyampaikan alasan tambahan atau
penjelasan tertulis.
(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan
dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian,
menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang
masih harus dibayar.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas
surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang
bersangkutan harus dapat membuktikan
ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak
tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang
diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
32. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain,
mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak
untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh
penjelasan mengenai keberatannya.
(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan
tetap dapat diselesaikan.
(4) Wajib . . .
- 39 -
(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan,
catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam
proses keberatan yang tidak diberikan pada saat
pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat
pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak
ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan
dalam penyelesaian keberatannya.
33. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding
hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1).
(2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan
pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha
negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan
dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan
tersebut.
(4) Dihapus.
(4a) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan
pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal
Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis halhal
yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan
yang diterbitkan.
(5) Dihapus.
(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka
waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas
jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan
sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
(5b) Jumlah . . .
- 40 -
(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (1a).
(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan banding belum merupakan pajak yang
terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
(5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan
Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang
telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(6) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (2) diatur dengan
undang-undang.
34. Ketentuan Pasal 27A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27A
(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding,
atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan
sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih
harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil,
dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah
dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak,
kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
dihitung sejak tanggal pembayaran yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali; atau
b. untuk . . .
- 41 -
b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal
penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(1a) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang
dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
dihitung sejak tanggal pembayaran yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak;
b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal
penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
c. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal
pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan
Wajib Pajak.
(3) Tata cara . . .
- 42 -
(3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di
Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan,
adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus
diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik
dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya.
(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam
bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang
diizinkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas
dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau
tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal Pajak.
(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan
mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat
dihitung besarnya pajak yang terutang.
(8) Pembukuan . . .
- 43 -
(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan
mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh
Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang
peredaran atau penerimaan bruto dan/atau
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung
jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan
yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak
yang bersifat final.
(10) Dihapus.
(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain
termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi
on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di
Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal
Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan
Wajib Pajak badan.
(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
36. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa
harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan
dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta
memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang
diperiksa.
(3) Wajib . . .
- 44 -
(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruang yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi,
dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu)
bulan sejak permintaan disampaikan.
(3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan
kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat
dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan,
pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang
diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban
untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk
merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk
keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
37. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
Terhadap Wajib Pajak badan yang pernyataan pendaftaran
emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh badan
pengawas pasar modal dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan dilampiri Laporan Keuangan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian yang:
a. Surat . . .
- 45 -
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak
menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17B; atau
b. terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko
dapat dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Kantor.
38. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b.
(2) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
39. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan
ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban
menyampaikan surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak
untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
(3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan
penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan,
Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat
pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak
dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam
batas waktu yang ditentukan.
40. Ketentuan . . .
- 46 -
40. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
Wajib Pajak diwakili dalam hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan
yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah
seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau
yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada
dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali
apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur
Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya
benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terutang tersebut.
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang
kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan
hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban
kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang
nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam
menjalankan perusahaan.
41. Ketentuan Pasal 33 dihapus.
Pasal 33
Dihapus.
42. Ketentuan . . .
- 47 -
42. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak
lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai
saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
b. pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan
Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan
kepada pejabat lembaga negara atau instansi
Pemerintah yang berwenang melakukan
pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
(3) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan
berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya
memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti
tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak
yang ditunjuk.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam
perkara pidana atau perdata, atas permintaan Hakim
sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis
kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis
dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus menyebutkan nama tersangka atau nama
tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara
perkara pidana atau perdata yang bersangkutan
dengan keterangan yang diminta.
43. Ketentuan . . .
- 48 -
43. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diperlukan
keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik,
notaris, konsultan pajak, kantor administrasi,
dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan
pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan
tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak
tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang
diminta.
(2) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk
keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali
untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas
permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
(3) Tata cara permintaan keterangan atau bukti dari
pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
44. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 35A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
(1) Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan
pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang
berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat
Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2).
(2) Dalam . . .
- 49 -
(2) Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak
berwenang menghimpun data dan informasi untuk
kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2).
45. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan
pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang
tidak benar; atau
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat
ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan
Wajib Pajak.
(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan
oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu)
kali.
(1c) Direktur . . .
- 50 -
(1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus
memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak
tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
dikabulkan.
(1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal
Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis halhal
yang menjadi dasar untuk menolak atau
mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).
(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b),
ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
46. Ketentuan Pasal 36A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36A
(1) Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan
sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak
sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan
sengaja bertindak di luar kewenangannya yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, dapat diadukan ke unit internal
Departemen Keuangan yang berwenang melakukan
pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti
melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya
terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman
kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri
secara melawan hukum diancam dengan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana.
(4) Pegawai . . .
- 51 -
(4) Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan
diri sendiri secara melawan hukum dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang
untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau
menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
(5) Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara
perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan
tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
47. Di antara Pasal 36A dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 36B, Pasal 36C, dan Pasal 36D yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36B
(1) Menteri Keuangan berkewajiban untuk membuat kode
etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pegawai Direktorat Jenderal Pajak wajib mematuhi
kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pengawasan pelaksanaan dan penampungan
pengaduan pelanggaran kode etik pegawai Direktorat
Jenderal Pajak dilaksanakan oleh Komite Kode Etik
yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 36C
Menteri Keuangan membentuk komite pengawas
perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 36D
(1) Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas
dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(3) Tata cara . . .
- 52 -
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
48. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum
Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang
masih harus dibayar menjadi lebih besar dan
dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat
diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga atas keterlambatan
pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah
berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan
sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang
dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan
pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang
menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang
disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan
lebih bayar.
49. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya
tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar
sehingga . . .
- 53 -
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan
setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling
singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
50. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak;
c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap;
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau
dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolaholah
benar, atau tidak menggambarkan keadaan
yang sebenarnya;
g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau
tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen
lain;
h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data
dari pembukuan yang dikelola secara elektronik
atau diselenggarakan secara program aplikasi online
di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (11); atau
i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut
sehingga . . .
- 54 -
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi
pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana
di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun,
terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara
yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak
atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan
Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi atau melakukan kompensasi
pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali
jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau
kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan
paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang
dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan
yang dilakukan.
51. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak,
bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak,
dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan
transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana . . .
- 55 -
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling
sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau
bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah
pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
52. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 41
(1) Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi
kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak
dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan
atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
53. Ketentuan Pasal 41A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 41A
Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti
yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi
dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau
memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah).
54. Ketentuan Pasal 41B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 41B . . .
- 56 -
Pasal 41B
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau
mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh
lima juta rupiah).
55. Di antara Pasal 41B dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 41C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41C
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak
terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10
(sepuluh) bulan atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan
data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10
(sepuluh) bulan atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan
data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan
kerugian kepada negara dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
56. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan
Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari
Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh
melakukan, yang turut serta melakukan, yang
menganjurkan, . . .
- 57 -
menganjurkan, atau yang membantu melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A
dan Pasal 41B berlaku juga bagi yang menyuruh
melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
57. Sebelum Pasal 44 dalam BAB IX disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data,
laporan, dan pengaduan berwenang melakukan
pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang
perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat
Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit
pemeriksa internal di lingkungan Departemen
Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti
permulaan.
(3) Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak
pidana korupsi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang
tersangkut wajib diproses menurut ketentuan hukum
Tindak Pidana Korupsi.
(4) Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
58. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya
dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak
pidana di bidang perpajakan.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
a. menerima . . .
- 58 -
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau
laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau badan tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi atau badan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan
bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan
bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang
dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya
dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk
kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut
umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(4) Dalam . . .
- 59 -
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat
meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
59. Ketentuan Pasal 44B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44B
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas
permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat
menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak
yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak
seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau
yang tidak seharusnya dikembalikan.
Pasal II
1. Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun
Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang
belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000.
2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan
sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir
paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.
3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2008.
Agar . . .
- 60 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 85

No comments: