Saturday, June 23, 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;

bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;

bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:

Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;

Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;

Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;

Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;

Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



Pasal 4

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.



3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6


(1)



(2)
Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 7

(1)



(2)
Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

Ketentuan Pasal 9 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal angka 5.

Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang.



7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

:

Pasal 12

(1)

(2)
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.

Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 13

(1)

(2)
Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 14

(1)
Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

warga negara Indonesia;

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

sarjana hukum;

berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;

sehat jasmani dan rohani;

berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

(2)



(3)
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 15

(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:

syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h;

berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;

berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;

lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2)







(3)
Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 16

(1)

(2)
Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 17

(1)





(2)
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

Sumpah :

�Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Janji :

"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

(3)





(4)





(5)
Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 18

(1)
Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:

pelaksana putusan pengadilan;

wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;

pengusaha.

(2)



(3)
Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

14. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 19

(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :

permintaan sendiri;

sakit jasmani atau rohani terus menerus;

telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;

ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

15. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 20

(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

melakukan perbuatan tercela;

terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;

melanggar sumpah atau janji jabatan;

melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18.

(2)





(3)
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.

16. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 21



Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.



17. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 22

(1)





(2)



(3)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.



18. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 26

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal :


a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;

b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau

c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.



19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 28

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

warga negara Indonesia;

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;

berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan

sehat jasmani dan rohani.

20. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :

syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;

berijazah sarjana hukum; dan

berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

21. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 30

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

22. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 31

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;

berijazah sarjana hukum; dan

berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

23. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 32

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

24. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 33

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

25. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 34

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

26. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 35

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

27. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 36

(1)





(2)

(3)
Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.

Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.



28. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 37

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.



29. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 38

(1)





(2)
Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janji menurut agama nya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :



�Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.�

�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.�

�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.�

�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan�.

Di antara Pasal 39 dan Bagian Ketiga Sekretaris disisipkan Bagian Kedua baru yakni Bagian Kedua A Jurusita yang berisi 5 (lima) pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, dan Pasal 39E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kedua A

Jurusita

Pasal 39A

Pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya Jurusita.



Pasal 39B

(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;

e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita Pengganti; dan

f. sehat jasmani dan rohani.

(2)
Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :

syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.



Pasal 39C

(1)



(2)
Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.



Pasal 39D

(1)



(2)
Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

�Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.�

�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.�

�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.�

�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan�.



Pasal 39E

(1)





(2)

(3)
Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.

Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.



31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 42

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;

e. berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan

f. sehat jasmani dan rohani.



32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 44

Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.



33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 45

(1)



(2)
Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris dan Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

�Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris akan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah.�

�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.�

�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.�

�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan.�

�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.�



34. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 46

(1)

(2)
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.

Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan oleh Mahkamah Agung.



35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 53

(1)







(2)
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

36. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 116

(1)







(2)







(3)









(4)





(5)
Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.

Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

37. Ketentuan Pasal 118 dihapus.



Di antara Pasal 143 dan Bab VII Ketentuan Penutup disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 143A, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 143A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.



Penjelasan Umum yang menyebut "Pemerintah" dan "Departemen Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah Agung."





Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.








Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 35



Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan

ttd.

Lambock V. Nahattands

<< Penjelasan >>

No comments: