Sunday, June 24, 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tentang Perbankan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank;

bahwa agar pelaksanaan likuidasi Bank dapat dilakukan dengan lebih efisien, maka ketentuan tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank perlu disempurnakan;

bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur kembali pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;

Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri adalah kantor cabang bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri;

Kreditur adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada bank, termasuk nasabah penyimpan dana;

Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank;

Tim Likuidasi adalah suatu tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya;

Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.

BAB II
PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBUBARAN
BADAN HUKUM

Pasal 2

(1) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

(2) Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.

(3) Bank Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya yang bersifat preventif maupun represif.

Pasal 3

(1) Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :

pemegang saham menambah modal;

pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank;

bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;

bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;

bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;

bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;

bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.

(2) Apabila :

tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank; dan atau

menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan mem-bentuk tim likuidasi.

(3) Dalam hal direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1) Pencabutan izin usaha bank dilakukan oleh Pimpinan Bank Indonesia.

(2) Sejak tanggal pencabutan izin usaha, direksi dan dewan komisaris dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali atas persetujuan dan atau penugasan Bank Indonesia dan untuk :

pembayaran gaji pegawai yang terutang:

pembayaran biaya kantor;

pembayaran kewajiban bank kepada nasabah penyimpan dana dengan menggunakan dana lembaga penjamin simpanan.

Pasal 5

(1) Direksi bank yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

(2) Calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

Pasal 6

Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), atau dapat diselenggarakan namun tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi :

pembubaran badan hukum Bank;

penunjukan Tim Likuidasi;

perintah pelaksanaaan likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;

perintah agar Tim Likuidasi mempertanggungjawabkan pelaksa-naan likuidasi kepada Bank Indonesia.

Pasal 7

Susunan anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 terdiri atas :

pihak lain yang bukan anggota direksi, dewan komisaris atau pemegang saham; atau

campuran antara pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan satu atau beberapa anggota direksi, dewan komisaris atau pemegang saham sepanjang jumlah anggota direksi, dewan komisaris atau pemegang saham tersebut tidak melebihi 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota Tim Likuidasi.

Pasal 8

(1) Keputusan dan penetapan pembubaran badan hukum bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajib :

didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan di Panitera Pengadilan Negeri yang meliputi tempat kedudukan bank yang bersangkutan;

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan

diberitahukan kepada instansi yang berwenang, oleh Tim Likuidasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat pula pernyataan bahwa seluruh harta kekayaan bank dalam likuidasi berada dalam tanggung jawab dan pengurusan Tim Likuidasi.

Pasal 9

Pengawasan atas pelaksanaan pembubaran badan hukum dan likuidasi bank dilakukan oleh Bank Indonesia.

BAB III
LIKUIDASI

Pasal 10

(1) Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi.

(2) Dengan terbentuknya Tim Likuidasi, tanggung jawab dan kepengurusan bank dalam likuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Likuidasi berwenang mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dalam penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut.

Pasal 11

(1) Sejak terbentuknya Tim Likuidasi, direksi dan dewan komisaris menjadi non aktif, dan berkewajiban untuk setiap saat membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Tim Likuidasi.

(2) Sebelum likuidasi selesai, anggota direksi dan anggota dewan komisaris bank yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri, kecuali dengan persetujuan Bank Indonesia.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan likuidasi bank wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dibentuknya Tim Likuidasi.

(2) Dalam hal likuidasi bank tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penjualan harta bank dalam likuidasi dilakukan secara lelang.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya anggota Tim Likuidasi dilarang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri.

(2) Anggota Tim Likuidasi bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam melaksanakan tugasnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 14

(1) Untuk kepentingan harta bank dalam likuidasi Tim Likuidasi dapat meminta pembatalan kepada pengadilan atas segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan kerugian harta bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

(2) Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terbukti bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan, bank yang bersangkutan dan pihak lain dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi harta bank tersebut.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perbuatan hukum bank yang bersangkutan yang wajib dilakukan berdasarkan undang-undang.

Pasal 15

Dalam hal anggota Tim Likuidasi yang dibentuk berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan tugas dengan baik dan atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia memberhentikan yang bersangkutan dan menunjuk penggantinya.

Pasal 16

Likuidasi bank dilakukan dengan cara :

pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut; atau

pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui Bank Indonesia.

Pasal 17

(1) Pembayaran kewajiban kepada para kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan setelah dikurangi dengan gaji pegawai yang terutang, biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, pajak yang terutang yang berupa pajak bank dan pajak yang dipungut oleh bank selaku pemotong/pemungut pajak, dan biaya kantor.

(2) Sisa dana hasil pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada debitur setelah dikurangi dengan pembayaran sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan secara berurutan kepada kreditur :

nasabah penyimpan dana, yang jumlah pembayarannya ditetapkan oleh Tim Likuidasi;

lainnya.

(3) Dalam hal terdapat lembaga yang dalam kedudukannya mem-bayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyim-pan dana, maka kedudukan lembaga tersebut menggantikan kedudukan nasabah penyimpan dana.

(4) Setelah pelaksanaan tahap pembayaran yang terakhir, masih terdapat kelebihan harta, Tim Likuidasi membagikan sisa dimaksud kepada para pemegang saham secara pro rata.

(5) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham.

Pasal 18

(1) Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam Daftar Biaya Likuidasi menjadi beban harta kekayaan bank dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairan yang bersangkutan.

(2) Honor Tim Likuidasi yang termasuk salah satu komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 19

(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan Pasal 5 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan kepada Bank Indonesia dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

(2) Dalam hal neraca akhir likuidasi telah disetujui Bank Indonesia, dan Rapat Umum Pemegang Saham telah menerima pertangung-jawaban Tim Likuidasi maka Rapat Umum Pemegang Saham :

a. meminta Tim Likuidasi :

- mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;

- memberitahukan kepada instansi yang berwenang;

- memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari Daftar Perusahaan;

b. membubarkan Tim Likuidasi.

Pasal 20

(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan Pasal 6, Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Bank Indonesia.

(2) Dalam hal Bank Indonesia menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, maka Bank Indonesia :

a. meminta Tim Likuidasi :

- mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran luas;

- memberitahukan kepada instansi yang berwenang;

- memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar perusahaan.

b. membubarkan Tim Likuidasi.

Pasal 21

Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2).

BAB IV
PENCABUTAN IZIN USAHA KANTOR CABANG BANK
YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI

Pasal 22

(1) Bank Indonesia mencabut izin usaha Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri dalam hal :

kantor cabang yang bersangkutan berada dalam keadaan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan;

kantor cabang yang bersangkutan ditutup atas permintaan kantor pusatnya;

izin usaha kantor pusat bank yang bersangkutan dicabut dan atau dilikuidasi oleh otoritas yang berwenang di negara setempat.

(2) Pencabutan izin usaha kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada bank yang bersangkutan dan otoritas negara asal, serta diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas.

(3) Dalam hal Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri dicabut izin usahanya karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut :

seluruh harta kantor cabang yang bersangkutan diutamakan untuk pembayaran seluruh kewajibannya di Indonesia;

kantor pusat bank yang bersangkutan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban kantor cabangnya di Indonesia.

(4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia membentuk Tim Penyelesai yang memiliki hak, kewajiban dan kewenangan seperti halnya Tim Likuidasi.

(5) Batas waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bagi Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri yang dicabut izinnya karena :

alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ditentukan oleh Bank Indonesia dan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Tim Penyelesai; dan

alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, paling lambat 5 (lima) tahun sejak terbentuknya Tim Penyelesai.

(6) Batas waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bagi Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri yang dicabut izin usahanya karena :

alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, paling lambat 2 (dua) tahun;

alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, paling lambat 5 (lima) tahun, sejak terbentuknya Tim Penyelesai.

BAB V
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI
ADMINISTRATIF

Pasal 23

Pemegang saham, anggota dewan komisaris atau pengawas, anggota direksi dan pejabat lainnya, pegawai serta pihak-pihak lain, yang turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, yang telah melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan keadaan bank yang bersangkutan memburuk sehingga dicabut izin usahanya, yang telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, diancam dengan sanksi pidana dan/atau administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 50A, Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 24

(1) Dalam hal harta kekayaan bank dalam likuidasi tidak cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban bank dalam likuidasi tersebut maka kekurangannya wajib dipenuhi oleh anggota direksi dan anggota dewan komisaris serta pemegang saham yang turut serta menjadi penyebab kesulitan keuangan yang dihadapi oleh bank atau menjadi penyebab kegagalan bank.

(2) Dalam hal direksi bank yang dicabut izin usahannya tidak bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban berkaitan dengan pencabutann izin usaha bank, atau direksi dalam keadaan tidak hadir, maka tanpa mengurangi tanggung jawab direksi yang bersangkutan, untuk kepentingan nasabah penyimpan dana Bank Indonesia membentuk Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan fungsi direksi sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.

(3) Direksi yang tidak bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban berkaitan dengan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank, atau yang dengan sengaja tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini, dan dapat dikenakan ancaman pidana dan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 23.

Pasal 25

(1) Pelaksanaan likuidasi bank oleh Bank Indonesia ditetapkan dan diserahkan kepada badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan berdasarkan ketentuan Pasal 37A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Bank Indonesia melakukan pencabutan izin usaha atas bank-bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan rekomendasi dari badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.

(3) Apabila dalam rekomendasi untuk pencabutan izin usaha bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), badan khusus telah menyatakan bahwa seluruh aset dan kewajiban bank yang bersangkutan telah diselesaikan oleh badan khusus, maka dalam mencabut izin usaha yang bersangkutan Bank Indonesia sekaligus memerintahkan kepada badan khusus untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham membubarkan badan hukum bank dan selanjutnya mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 26

(1) Dalam hal para pemegang saham akan membubarkan badan hukum bank atas keinginan sendiri, pembubaran tersebut hanya dapat dilakukan setelah pencabutan izin usaha oleh Bank Indonesia.

(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia apabila bank yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur.

(3) Pembubaran badan hukum bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Segala ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi bank-bank yang telah dicabut izin usahanya dan sedang dalam proses likuidasi pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur Bank Indonesia.

Pasal 29

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 30

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.


AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 52


--------------------------------------------------------------------------------

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN
DAN LIKUIDASI BANK

U M U M

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank. Penyesuaian dimaksud diperlukan antara lain karena berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut kewenangan pemberian dan pencabutan izin usaha bank yang semula ada pada Menteri Keuangan dialihkan kepada Pimpinan Bank Indonesia.

Di samping penyesuaian ketentuan-ketentuan karena adanya perubahan Undang-undang dimaksud, agar pelaksanaan likuidasi bank dapat berjalan secara lebih efisien, diperlukan penyempurnaan dan penambahan beberapa ketentuan mengenai pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank.

Mengingat bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, maka kelangsungan hidup bank sangat tergantung pada dana masyarakat yang dititipkan kepadanya. Dengan demikian merupakan hal yang wajar apabila terhadap bank yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi diwajibkan untuk mengutamakan pembayaran atau pengembalian dana kepada masyarakat penyimpan dana, tanpa mengabaikan pembayaran kewajiban kepada pihak-pihak lainnya.

Penjelmaan dari maksud untuk mengutamakan kepentingan nasabah penyimpan dana dan menjaga kestabilan moneter menyebabkan bank merupakan badan usaha yang memiliki karakteristik khusus dibandingkan dengan badan usaha pada umumya.

Sebagaimana diketahui bahwa bank pada umumnya berbentuk perseroan terbatas, maka Peraturan Pemerintah ini memakai istilah Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan komisaris bagi penyebutan organ badan hukum bank. Sekalipun demikian, norma yang berlaku bagi organ-organ tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya harus diartikan berlaku pula bagi lembaga setara dalam badan hukum bank lainnya yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Cukup jelas

Angka 6

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan aset adalah aktiva atau kekayaan bank.

Ayat (2)

Mengingat bank dalam kegiatan usahanya pada umumnya menggunakan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya, maka dalam memberikan kredit atau pembayaran berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya bank wajib melakukannya secara profesional dan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian agar dana masyarakat yang dipercayakan pada Bank dapat dikelola dengan baik.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Pencabutan izin usaha dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan atau Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Pencabutan izin usaha tersebut diikuti dengan pembubaran badan hukum bank oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau melalui penetapan pengadilan, dan untuk selanjutnya dilikuidasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Pembubaran badan hukum bank dimaksud dilakukan oleh lembaga tertinggi dalam badan hukum yang bersangkutan. Sebagai contoh, lembaga tertinggi untuk Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan untuk badan hukum Koperasi, lembaga tertinggi adalah Rapat Anggota.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Pihak lain yang ditunjuk sebagai anggota Tim Likuidasi dapat merupakan akuntan, ahli hukum, ahli komputer dan atau ahli di bidang lainnya yang erat kaitannya dengan pelaksanaan likuidasi bank.

Pembatasan jumlah anggota direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang boleh menjadi anggota Tim Likuidasi, dimaksudkan untuk menjaga obyektifitas pelaksanaan likuidasi.

Pasal 8

Ayat (1)

Kewajiban pengumuman pada Bank Perkreditan Rakyat dapat pula dilakukan dengan cara lain yang memungkinkan masyarakat setempat dapat mengetahui pencabutan izin usaha tersebut, seperti penempatan pengumuman pada kantor kecamatan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 9

Fungsi pengawasan likuidasi oleh Bank Indonesia dimaksudkan untuk memantau pelaksanaan likuidasi agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Setelah Tim Likuidasi terbentuk, anggota direksi dan anggota dewan komisaris tidak lagi menjalankan fungsinya sesuai dengan jabatannya tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan lelang adalah lelang yang diselenggarakan melalui kantor lelang atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 13

Ayat (1)

Salah satu bentuk melaksanakan tugas dengan memperoleh keuntungan untuk diri sendiri adalah membeli harta kekayaan bank dalam likuidasi untuk kepentingan sendiri, keluarganya, dan atau kelompoknya.

Dalam pengertian memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, termasuk juga apabila anggota Tim Likuidasi melakukan transaksi yang didalamnya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara bank dalam Likuidasi dan anggota Tim Likuidasi yang bersangkutan.

Ayat (2)

Pertanggungjawaban Tim Likuidasi secara pribadi dapat diminta dalam hal menurut penilaian Bank Indonesia selaku pengawas terdapat pelanggaran terhadap larangan memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Untuk itu diperlukan bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pelanggaran atau penyimpangan oleh Tim Likuidasi yang bersangkutan.

Pertanggungjawaban secara pribadi tersebut antara lain berupa pengembalian seluruh keuntungan yang telah diperolehnya kepada bank dalam likuidasi.

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pihak dengan siapa perbuatan itu dilakukan" dalam ketentuan ini, termasuk pihak untuk kepentingan siapa perjanjian tersebut diadakan.

Ayat (3)

Perbuatan yang wajib dilakukan berdasarkan Undang-undang misalnya kewajiban pembayaran pajak.

Pasal 15

Kewenangan Bank Indonesia untuk memberhentikan dan mengganti anggota Tim Likuidasi diberikan dalam kedudukannya selaku pengawas likuidasi.

Apabila dalam pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh anggota Tim Likuidasi tersebut terdapat dugaan adanya unsur tindak pidana, maka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Pajak yang terutang dalam hal ini hanya meliputi pajak bank dan pajak yang dipungut oleh bank yang bersangkutan dalam kedudukannya selaku pemungut pajak dan atau pemotong pajak. Dalam kelompok ini tidak termasuk dana Negara yang berasal dari pajak yang disimpan oleh bank persepsi.

Yang dimaksud dengan biaya lelang yang terutang adalah biaya lelang yang terjadi sebelum pencabutan izin usaha bank.

Yang dimaksud dengan biaya kantor antara lain adalah biaya listrik, air, sewa gedung dan biaya pemeliharaan gedung.

Ayat (2)

Termasuk dalam nasabah penyimpan dana adalah deposan, giran, penabung, bank, dan negara dalam kaitan dengan dana yang berasal dari pajak yang disimpan oleh bank persepsi.

Penetapan jumlah pembayaran kepada nasabah oleh Tim Likuidasi, dapat dilakukan atas dasar jumlah yang sama untuk setiap nasabah atau atas dasar proporsional.

Dalam rangka pembayaran kewajiban kepada para kreditur, kreditur pemegang hak gadai dan hak tanggungan memiliki preferensi atau hak didahulukan khusus terhadap harta bank dalam likuidasi yang dibebani hak gadai atau hak tanggungan dimaksud.

Ayat (3)

Pihak yang dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu ini antara lain adalah lembaga penjamin simpanan yang dibentuk berdasarkan Pasal 37B Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, namun tidak termasuk lembaga penjamin simpanan yang menggunakan skim asuransi.

Ayat (4)

Pembagian dimaksud termasuk pula terhadap pemegang saham yang memperoleh kepemilikan melalui bursa efek.

Ayat (5)

Tagihan seperti ini dapat timbul apabila di kemudian hari ada kreditur yang tidak tercatat nama dan alamatnya pada saat pemanggilan, tetapi dapat membuktikan haknya melalui proses pengadilan.

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Selama proses likuidasi berlangsung, apabila dipandang perlu, Bank Indonesia dapat mengubah besarnya honor Tim Likuidasi dengan memperhatikan kondisi aset-aset bank yang dilikuidasi.

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan izin usaha bagi Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri adalah izin pembukaan kantor.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Harta kantor cabang dalam hal ini meliputi seluruh harta, baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.

Pemenuhan kewajiban kantor cabang bank dimaksud merupakan tanggung jawab utama dari kantor pusat cabang bank yang bersangkutan.

Sejak tanggal pencabutan izin pembukaan kantor cabang yang bersangkutan, tidak diperbolehkan adanya pemindahan dana ke kantor pusatnya dan atau ke kantor cabang yang lain di luar negeri. Harta bank hanya dapat ditarik ke kantor pusat apabila seluruh kewajiban kepada kreditur di Indonesia telah terpenuhi.

Dalam hal kantor pusat bank yang bersangkutan dilikuidasi maka harta kekayaan kantor pusat tetap menjadi jaminan pemenuhan kewajiban kantor cabangnya di Indonesia.

Ayat (4)

Tim Penyelesai dalam hal ini adalah tim yang dibentuk di Indonesia untuk pemenuhan kewajiban bank tersebut di Indonesia.

Tugas Tim ini antara lain mengurus harta kekayaan kantor cabang yang dicabut izin usahanya.

Ayat (5)

Hak, kewajiban dan kewenangan yang sama dengan yang dimiliki oleh Tim Likuidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diperlukan bagi Tim Penyelesai terutama untuk keberhasilan tugasnya dalam pelaksanaan ketentuan ayat (3) dalam proses penyelesaian seluruh kewajiban bank yang bersangkutan di Indonesia.

Ayat (6)

Huruf a

Penetapan jangka waktu disesuaikan dengan keadaan bank dan kepentingan kreditur serta nasabah penyimpan dana.

Huruf b

Cukup jelas

Pasal 23

Dalam pengertian pemegang saham, anggota dewan komisaris atau pengawas, anggota direksi dan pejabat lainnya serta pegawai bank, termasuk pula mantan pemegang saham, anggota dewan komisaris atau pengawas, anggota direksi dan pejabat lainnya serta pegawai dari bank yang telah dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Pasal 24

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung prinsip kehati-hatian yang wajib dilaksanakan oleh bank.

Dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham turut serta menjadi penyebab kesulitan keuangan yang dihadapi bank atau menjadi penyebab kegagalan bank, yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi turut serta memenuhi kewajiban bank terhadap nasabah dan kreditur lainnya. Gugatan atau tuntutan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris dan atau pemegang saham tersebut dapat diajukan oleh Tim Likuidasi, atau pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewakili bank.

Seluruh perolehan dari gugatan atau tuntutan Tim Likuidasi atau pemegang saham terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris dan atau pemegang saham yang turut serta menjadi penyebab kesulitan keuangan atau kegagalan bank menjadi milik bank dalam likuidasi dan digunakan untuk memenuhi kewajiban bank dalam likuidasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Direksi dianggap tidak bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban berkaitan dengan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank, apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, direksi yang bersangkutan tidak menunjukkan upaya yang berarti untuk mulai melaksanakan tugas dan kewajibannya, seperti penyusunan neraca penutupan, mempersiapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, pelaksanaan pembayaran kepada nasabah penyimpan dana dengan menggunakan dana dari lembaga penjamin simpanan.

Yang dimaksud dengan keadaan tidak hadir adalah apabila direksi bank yang bersangkutan tidak aktif lagi menjalankan fungsinya atau keberadaannya tidak diketahui.

Pasal 25

Ayat (1)

Untuk saat ini, badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan yang dimaksud dalam ayat ini adalah Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999.

Kriteria untuk penetapan bank-bank yang diserahkan Bank Indonesia kepada BPPN antara lain bank yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, atau bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas sehingga memperoleh fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia dan atau Pemerintah, atau dengan berdasarkan rekomendasi Komite Pengarah Rekapitalisasi Bank Umum sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, yang pada gilirannya dapat membahayakan perekonomian nasional.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Berdasarkan ketentuan Pasal 37A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan menjalankan segala hak dan kewenangan pemegang saham termasuk hak dan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 26

Ayat (1) dan ayat (2)

Pencabutan izin usaha bank oleh Bank Indonesia dalam Pasal ini dilakukan berdasarkan permohonan p




No comments: