Monday, May 28, 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan;

bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia;

bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;

Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;

Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3;

Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan;

Penghasil limbah B3 adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3;

Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3;

Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3;

Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3;

Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3;

Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3;

Pengawas adalah pejabat yang bertugas di instansi yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3;

Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara;

Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3;

Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3;

Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia;

Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun;

Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup;

Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;

Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;

Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup;

Pasal 2

Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.

Pasal 3

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.

Pasal 4

Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 dilarang melakukan pengenceran untuk maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan bahaya limbah B3.

Pasal 5

Pengelolaan limbah radio aktif dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan radio aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II
IDENTIFIKASI LIMBAH B3

Pasal 6

Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut sumber dan karakteristiknya.

Pasal 7

(1) Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi :

Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;

Limbah B3 dari sumber spesifik;

Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

(2) Daftar limbah dengan kode limbah D220, D221, D222, dan D223 dapat dinyatakan limbah B3 setelah dilakukan uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan/atau uji karakteristik.

(3) Perincian dari masing-masing jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

(1) Limbah yang tidak termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diidentifikasi sebagai limbah B3 apabila setelah melalui pengujian memiliki salah satu atau lebih karakteristik sebagai berikut :

mudah meledak;

mudah terbakar;

bersifat reaktif;

beracun;

menyebabkan infeksi; dan

bersifat korosif.

(2) Limbah yang termasuk limbah B3 adalah limbah lain yang apabila diuji dengan metode toksikologi memiliki LD50 di bawah nilai ambang batas yang telah ditetapkan.

BAB III
PELAKU PENGELOLAAN

Bagian Pertama
Penghasil

Pasal 9

(1) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan reduksi limbah B3, mengolah limbah B3 dan/atau menimbun limbah B3.

(2) Apabila kegiatan reduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih menghasilkan limbah B3, dan limbah B3 tersebut masih dapat dimanfaatkan, penghasil dapat memanfaatkannya sendiri atau menyerahkan pemanfaatannya kepada pemanfaat limbah B3.

(3) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengolah limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan teknologi yang ada dan jika tidak mampu diolah di dalam negeri dapat diekspor ke negara lain yang memiliki teknologi pengolahan limbah B3.

(4) Pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh penghasil limbah B3 atau penghasil limbah B3 dapat menyerahkan pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 yang dihasilkannya itu kepada pengolah dan/atau penimbun limbah B3.

(5) Penyerahan limbah B3 kepada pemanfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta kepada pengolah dan/atau penimbun limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengurangi tanggung jawab penghasil limbah B3 untuk mengolah limbah B3 yang dihasilkannya.

(6) Ketentuan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga dan kegiatan skala kecil ditetapkan kemudian oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 10

(1) Penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum menyerahkannya kepada pengumpul atau pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3.

(2) Bila limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari, penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkannya lebih dari sembilan puluh hari sebelum diserahkan kepada pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3, dengan persetujuan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 11

(1) Penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang :

jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3;

jenis, karakteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah B3;

nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3.

(2) Penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi yang terkait dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk :

inventarisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan;

sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.

Bagian Kedua
Pengumpul

Pasal 12

Pengumpul limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.

Pasal 13

(1) Pengumpul limbah B3 wajib membuat catatan tentang :

jenis, karakteristik, jumlah limbah B3 dan waktu diterimanya limbah B3 dari penghasil limbah B3;

jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu penyerahan limbah B3 kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3;

nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.

(2) Pengumpul limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi yang terkait dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk;

inventarisasi jumlah limbah B3 yang dikumpulkan;

sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.

Pasal 14

(1) Pengumpul limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dikumpulkannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.

(2) Pengumpul limbah B3 bertanggung jawab terhadap limbah B3 yang dikumpulkan.

Bagian Ketiga
Pengangkut

Pasal 15

(1) Pengangkut limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.

(2) Pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan oleh penghasil limbah B3 untuk limbah yang dihasilkannya sendiri.

(3) Apabila penghasil limbah B3 bertindak sebagai pengangkut limbah B3, maka wajib memenuhi ketentuan yang berlaku bagi pengangkut limbah B3.

Pasal 16

(1) Setiap pengangkutan limbah B3 oleh pengangkut limbah B3 wajib disertai dokumen limbah B3.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dokumen limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 17

Pengangkut limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 dan dokumen limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 yang ditunjuk oleh penghasil limbah B3.

Bagian Keempat
Pemanfaat

Pasal 18

Pemanfaat limbah B3 dilakukan oleh penghasil atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3.

Pasal 19

(1) Pemanfaat limbah B3 yang menghasilkan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan mengenai penghasil limbah B3.

(2) Pemanfaat limbah B3 yang dalam kegiatannya melakukan pengumpulan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan mengenai pengumpul limbah B3.

(3) Pemanfaat limbah B3 yang melakukan pengangkutan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkut limbah B3.

Pasal 20

Pemanfaat limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 sebelum dimanfaatkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Pasal 21

Pemanfaat limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai :

sumber limbah B3 yang dimanfaatkan;

jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dikumpulkan;

jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan dan produk yang dihasilkan;

nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3 dari penghasil dan/atau pengumpul limbah B3.

Pasal 22

(1) Pemanfaat limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi yang terkait dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk :

inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan;

sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.

Bagian Kelima
Pengolah

Pasal 23

(1) Pengolah limbah B3 dilakukan oleh penghasil atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan limbah B3.

(2) Pengolah limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang akan diolah paling lama 90 (sembilan puluh) hari

(3) Pengolah limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Pasal 24

(1) Pengolah limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai :

sumber limbah B3 yang diolah;

jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang diolah;

nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3.

(2) Pengolah limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan Bupati/Wali kotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk :

inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan;

sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.

Bagian Keenam
Penimbun

Pasal 25

(1) Penimbun limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3.

(2) Penimbunan limbah B3 dapat dilakukan oleh penghasil untuk menimbun limbah B3 sisa dari usaha dan/atau kegiatannya sendiri.

Pasal 26

(1) Penimbun limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai :

sumber limbah B3 yang ditimbun;

jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang ditimbun;

nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3.

(2) Penimbun limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk :

inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan;

sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.

BAB IV
KEGIATAN PENGELOLAAN

Bagian Pertama
Reduksi Limbah B3

Pasal 27

(1) Reduksi limbah B3 dapat dilakukan melalui upaya menyempurnakan penyimpanan bahan baku dalam kegiatan proses (house keeping), substitusi bahan, modifikasi proses, serta upaya reduksi limbah B3 lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai reduksi limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Bagian Kedua
Pengemasan

Pasal 28

(1) Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai simbol dan label limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Bagian Ketiga
Penyimpanan

Pasal 29

(1) Penyimpanan limbah B3 dilakukan di tempat penyimpanan yang sesuai dengan persyaratan.

(2) Tempat penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi syarat :

lokasi tempat penyimpanan yang bebas banjir, tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung serta sesuai dengan rencana tata ruang;

rancangan bangunan disesuaikan dengan jumlah, karakteristik limbah B3 dan upaya pengendalian pencemaran lingkungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Bagian Keempat
Pengumpulan

Pasal 30

(1) Kegiatan pengumpulan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

memperhatikan karakteristik limbah B3;

mempunyai laboratorium yang dapat mendeteksi karakteristik limbah B3 kecuali untuk toksikologi;

memiliki perlengkapan untuk penanggulangan terjadinya kecelakaan;

memiliki konstruksi bangunan kedap air dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah B3;

mempunyai lokasi pengumpulan yang bebas banjir.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Bagian Kelima
Pengangkutan

Pasal 31

Penyerahan limbah B3 oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah kepada pengangkut wajib disertai dokumen limbah B3.

Pasal 32

Pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan alat angkut khusus yang memenuhi persyaratan dengan tata cara pengangkutan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keenam
Pemanfaatan

Pasal 33

(1) Pemanfaatan limbah B3 meliputi perolehan kembali (recovery), penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Bagian Ketujuh
Pengolahan

Pasal 34

(1) Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi dan solidifikasi, secara fisika, kimia, biologi dan/atau cara lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi.

(2) Pemilihan lokasi untuk pengolahan limbah B3 harus memenuhi ketentuan :

bebas dari banjir, tidak rawan bencana dan bukan kawasan lindung;

merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri berdasarkan rencana tata ruang.

(3) Pengolahan limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

melakukan analisis dengan prosedur ekstraksi untuk menentukan mobilitas senyawa organik dan anorganik (Toxicity Characteristic Leaching Procedure);

melakukan penimbunan hasil pengolahan stabilisasi dan solidifikasi dengan ketentuan penimbunan limbah B3 (landfill).

(4) Pengolahan limbah B3 secara fisika dan/atau kimia yang menghasilkan :

limbah cair, maka limbah cair tersebut wajib memenuhi baku mutu limbah cair;

limbah padat, maka limbah padat tersebut wajib memenuhi ketentuan tentang pengelolaan limbah B3.

(5) Pengolahan limbah B3 dengan cara thermal dengan mengoperasikan insinerator wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

mempunyai insinerator dengan spesifikasi sesuai dengan karakteristik dan jumlah limbah B3 yang diolah;

mempunyai insinerator yang dapat memenuhi efisiensi pembakaran minimal 99,99 % dan efisiensi penghancuran dan penghilangan sebagai berikut :

1) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Principle Organic Hazard Constituent (POHCs) 99,99%;

2) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Biphenyl (PCBs) 99,9999 %;

3) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Dibenzofurans 99,9999 %;

4) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Dibenso-P-dioxins 99,9999 %.

memenuhi standar emisi udara;

residu dari kegiatan pembakaran berupa abu dan cairan wajib dikelola dengan mengikuti ketentuan tentang pengelolaan limbah B3.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengolahan limbah B3 ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 35

Penghentian kegiatan pengolahan limbah B3 oleh pengolah wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Bagian Kedelapan
Penimbunan

Pasal 36

Lokasi penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

bebas dari banjir;

permeabilitas tanah maksimum 10 pangkat negatif 7 centimeter per detik;

merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi penimbunan limbah B3 berdasarkan rencana tata ruang;

merupakan daerah yang secara geologis dinyatakan aman, stabil tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung;

tidak merupakan daerah resapan air tanah, khususnya yang digunakan untuk air minum.

Pasal 37

(1) Penimbunan limbah B3 wajib menggunakan sistem pelapis yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran air permukaan, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur pantau dan lapisan penutup akhir yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penimbunan limbah B3 ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 38

Penghentian kegiatan penimbunan limbah B3 oleh penimbun wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 39

(1) Terhadap lokasi penimbunan limbah B3 yang telah dihentikan kegiatannya wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut :

menutup bagian paling atas tempat penimbunan dengan tanah setebal minimum 0,60 meter;

melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat penimbunan limbah B3;

melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya limbah B3 ke lingkungan, selama minimum 30 tahun terhitung sejak ditutupnya seluruh fasilitas penimbunan limbah B3;

peruntukan lokasi penimbun yang telah dihentikan kegiatannya tidak dapat dijadikan pemukiman atau fasilitas umum lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

BAB V
TATA LAKSANA

Bagian Pertama
Perizinan

Pasal 40

(1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan :

penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.

pengangkut limbah B3 wajib memiliki izin pengangkutan dari Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.

pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki izin pemanfaatan dari instansi yang berwenang memberikan izin pemanfaatan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.

(2) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab, dan ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Kepala instansi yang berwenang memberikan izin.

(3) Kegiatan pengolahan limbah B3 yang terintegrasi dengan kegiatan pokok wajib memperoleh izin operasi alat pengolahan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

(4) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

memiliki akte pendirian sebagai badan usaha yang telah disyahkan oleh instansi yang berwenang;

nama dan alamat badan usaha yang memohon izin;

kegiatan yang dilakukan;

lokasi tempat kegiatan;

nama dan alamat penanggung jawab kegiatan;

bahan baku dan proses kegiatan yang digunakan;

spesifikasi alat pengelolaan limbah;

jumlah dan karakteristik limbah B3 yang disimpan, dikumpulkan, dimanfaatkan, diangkut, diolah atau ditimbun;

tata letak saluran limbah, pengolahan limbah, dan tempat penampungan sementara limbah B3 sebelum diolah dan tempat penimbunan setelah diolah;

alat pencegah pencemaran untuk limbah cair, emisi, dan pengolahan limbah B3.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 41

(1) Keputusan mengenai izin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 yang diberikan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib diumumkan kepada masyarakat.

(2) Tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan ketetapan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 42

(1) Izin lokasi pengolahan dan penimbunan limbah B3 diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sesuai rencana tata ruang setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian tentang dampak lingkungan dan kelayakan teknis lokasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 36.

Pasal 43

(1) Untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup diajukan bersama dengan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) kepada instansi yang bertanggung jawab.

(3) Keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup diberikan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 44

(1) Keputusan mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diberikan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya.

(2) Syarat dan kewajiban dalam analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah disetujui merupakan bagian yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).

Pasal 45

(1) Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 yang lokasinya sama dengan kegiatan utamanya, maka analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan utamanya.

(2) Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan oleh penghasil dan pemanfaat limbah B3 di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui yang diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab bersama dengan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.

(3) Keputusan mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterima-nya rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui.

(4) Syarat dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.

Pasal 46

(1) Apabila penghasil dan/atau pemanfaat limbah B3 bertindak sebagai pengolah limbah B3 dan lokasi pengolahannya berbeda dengan lokasi kegiatan utamanya, maka terhadap kegiatan pengolahan limbah B3 tersebut berlaku ketentuan mengenai pengolahan limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utamanya wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sedangkan untuk kegiatan yang terintegrasi dengan kegiatan utamanya wajib membuat rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

(3) Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab dan persetujuan atas dokumen tersebut diberikan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

(4) Syarat dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui wajib dicantumkan dalam izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 47

(1) Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh Menteri dan pelaksanaanya diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan terhadap penaatan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengangkut, pengolah, dan penimbun limbah B3.

(3) Pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah B3 di daerah dilakukan menurut tata laksana yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

(4) Pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat pada tingkat nasional dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pada tingkat daerah dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

Pasal 48

(1) Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

memasuki areal lokasi penghasil, pemanfaatan, pengumpulan, pengolahan dan penimbun limbah B3;

mengambil contoh limbah B3 untuk diperiksa di laboratorium;

meminta keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan limbah B3;

melakukan pemotretan sebagai kelengkapan laporan pengawasan.

Pasal 49

Penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3 wajib membantu petugas pengawas dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).

Pasal 50

Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dapat melakukan penyidikan.

Pasal 51

(1) Instansi yang bertanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri.

(2) Menteri mengevaluasi laporan tersebut guna menyusun kebijakan pengelolaan limbah B3.

Pasal 52

(1) Untuk menjaga kesehatan pekerja dan pengawas yang bekerja di bidang pengelolaan limbah B3 dilakukan uji kesehatan secara berkala.

(2) Uji kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3

(3) Uji kesehatan bagi pengawas pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan tenaga kerja.

Bagian Ketiga
Perpindahan Lintas Batas

Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang melakukan impor limbah B3.

(2) Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui Wilayah Negara Indonesia dengan tujuan transit, wajib memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.

(3) Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui Wilayah Negara Republik Indonesia wajib diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab.

(4) Pengiriman limbah B3 ke luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima dan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata niaga limbah B3 ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi dalam bidang perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Bagian Keempat
Informasi dan Pelaporan

Pasal 54

(1) Setiap orang berhak atas informasi mengenai pengelolaan limbah B3.

(2) Instansi yang bertanggung jawab wajib memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada setiap orang secara terbuka.

Pasal 55

(1) Setiap orang berhak melaporkan adanya potensi maupun keadaan telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah B3.

(2) Pelaporan tentang adanya peristiwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disampaikan secara lisan atau tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab atau aparat pemerintah terdekat.

(3) Aparat pemerintah yang menerima pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya pelaporan.

Pasal 56

(1) Instansi yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 wajib segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

(2) Proses tindak lanjut maupun hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada pelapor dan/atau masyarakat yang berkepentingan

Pasal 57

Tata cara dan mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri.

Bagian Kelima
Penanggulangan dan Pemulihan

Pasal 58

(1) Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 bertanggung jawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggung jawabnya.

(2) Penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, dan penimbun limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat.

(3) Penanggung jawab pengelolaan limbah B3 wajib memberikan informasi tentang sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.

(4) Penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun limbah B3 wajib segera melaporkan tumpahnya bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 ke lingkungan kepada instansi yang bertanggung jawab dan/atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kecelakaan dan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Bagian Keenam
Pengawasan Penanggulangan Kecelakaan

Pasal 59

(1) Pelaksanaan pengawasan penanggulangan kecelakaan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II untuk skala yang bisa ditanggulangi oleh kegiatan penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun.

(2) Pelaksanaan pengawasan penanggulangan kecelakaan untuk skala yang tidak dapat ditanggulangi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, maka Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II secara bersama-sama melakukan pengawasan.

(3) Pelaksanaan penanggulangan kecelakaan pada penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun yang dampaknya sangat besar sehingga mencakup dua wilayah daerah tingkat II pengawasannya dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I.

(4) Pelaksanaan penanggulangan kecelakaan pada penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun yang dampaknya sangat besar sehingga Pemerintah Daerah Tingkat II tidak bisa mengawasi pengawasannya dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I.

Pasal 60

(1) Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 wajib segera menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatannya.

(2) Apabila penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 tidak melakukan penanggulangan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1), atau tidak dapat menanggulangi sebagaimana mestinya, maka instansi yang bertanggung jawab dapat melakukan penanggulangan dengan biaya yang dibebankan kepada penghasil, dan/atau pemanfaat, dan/atau pengumpul, dan/atau pengangkut, dan/atau pengolah, dan/atau penimbun limbah B3 yang bersangkutan melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Bagian keenam
Pembiayaan

Pasal 61

(1) Segala biaya untuk memperoleh izin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 dibebankan kepada pemohon izin.

(2) Beban biaya permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya studi kelayakan teknis untuk proses perizinan.

(3) Untuk pemantauan dan/atau pengawasan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh :

instansi yang bertanggung jawab dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);

instansi yang bertanggung jawab daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.

BAB VI
SANKSI

Pasal 62

(1) Instansi yang bertanggung jawab memberikan peringatan tertulis kepada penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah atau penimbun yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29 Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 49, Pasal 52 ayat (2), Pasal 58, dan Pasal 60.

(2) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkan-nya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang diberi peringatan tidak mengindahkan peringatan atau tetap tidak mematuhi ketentuan pasal yang dilanggarnya, maka Kepala instansi yang bertanggung jawab dapat menghentikan sementara atau mencabut sementara izin penyimpanan, pengumpulan, pengolahan
termasuk penimbunan limbah B3 sampai pihak yang diberi peringatan mematuhi ketentuan yang dilanggarnya, dan bilamana dalam batas waktu yang ditetapkan tidak diindahkan maka izin operasi dicabut.

(3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dapat menghenti-kan sementara kegiatan operasi atas nama instansi yang berwenang dan/atau instansi yang bertanggung jawab apabila pelanggaran tersebut dapat membahayakan lingkungan hidup.

(4) Kepala instansi yang bertanggung jawab wajib dengan segera mencabut keputusan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) apabila pihak yang dihentikan sementara kegiatan operasinya telah mematuhi ketentuan yang dilanggarnya.

Pasal 63

Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39 dan Pasal 60 yang mengakibatkan dan/atau dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana sebagaimana diatur pada Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64

(1) Apabila pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah dilakukan pengelolaan dan/atau pembuangan dan/atau penimbunan limbah B3 yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, maka setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah atau menimbun limbah B3 baik masing-masing maupun bersama-sama secara proporsional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.

(2) Apabila orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpul-kan, mengangkut, mengolah dan menimbun limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan maka instansi yang bertanggung jawab dapat melakukan atau meminta pihak ketiga melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan dengan biaya yang dibebankan kepada orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah dan menimbun limbah B3 baik secara sendiri maupun bersama-sama secara proporsional.

(3) Bagi kegiatan yang memanfaatkan limbah B3 dari luar negeri dan telah memiliki izin hanya dapat melakukan impor limbah B3 sebagai bahan baku sampai dengan Bulan September 2002.

Pasal 65

Setiap orang atau badan usaha yang sudah melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib meminta izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara 3551 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3595) dinyatakan tidak berlaku lagi dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 67

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

AKBAR TANDJUNG



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 31


--------------------------------------------------------------------------------

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

UMUM

Kegiatan pembangunan bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat yang dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka panjang yang bertumpu pada pembangunan di bidang industri.

Pembangunan di bidang industri tersebut di satu pihak akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, dan di lain pihak industri itu juga akan menghasilkan limbah. Diantara lain limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut terdapat limbah bahan berbahaya beracun (B3). Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Mengingat resiko tersebut, perlu diupayakan agar setiap kegiatan industri dapat menghasilkan limbah B3 seminimal mungkin dan mencegah masuknya limbah B3 dari luar wilayah Indonesia. Peran Pemerintah Indonesia dalam pengawasan perpindahan lintas batas limbah B3 tersebut telah diratifikasi Konvensi Basel pada tanggal 12 Juli 1993 dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993.

Hirarki Pengelolaan limbah B3 dimaksudkan agar limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih. Bilamana masih dihasilkan limbah B3 maka diupayakan pemanfaatan limbah B3.

Pemanfaatan limbah B3, yang mencakup kegiatan daur-ulang (recycling) perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Dengan teknologi pemanfaatan limbah B3 di satu pihak dapat dikurangi jumlah limbah B3 sehingga biaya pengolahan limbah B3 juga dapat ditekan dan di lain pihak akan dapat meningkatkan kemanfaatan bahan baku. Hal ini pada gilirannya akan mengurangi kecepatan pengurasan sumber daya alam.

Untuk menghilangkan atau mengurangi resiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan maka limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus.

Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan limbah B3, yaitu :

Penghasil Limbah B3;

Pengumpul Limbah B3;

Pengangkut Limbah B3;

Pemanfaat Limbah B3;

Pengolah Limbah B3;

Penimbun Limbah B3.

Dengan pengolahan limbah sebagaimana tersebut di atas, maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 dapat diawasi. Setiap mata rantai perlu diatur, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan sistem manifest berupa dokumen limbah B3. Dengan sistem manifest dapat diketahui berapa jumlah B3 yang dihasilkan dan berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan dan penimbunan tahap akhir yang telah memiliki persyaratan lingkungan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka (1)

Yang dimaksud dengan sisa suatu kegiatan adalah sisa suatu kegiatan dan/atau proses produksi yang antara lain dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, rumah sakit, industri, pertambangan dan kegiatan lain.

Angka (2)

Limbah bahan berbahaya dan beracun ini antara lain adalah bahan baku yang bersifat berbahaya dan beracun yang tidak digunakan karena rusak/kadaluarsa, sisa bahan/kemasan, tumpahan, sisa proses, oli bekas, oli kotor, limbah dari kegiatan pembersihan kapal dan tangki yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Tidak termasuk bagi limbah cair yang bersifat B3 tetapi dapat diawasi oleh peraturan pemerintah tentang pengendalian pencemaran air serta limbah debu dan gas yang bersifat limbah B3 tetapi dapat diawasi oleh peraturan pemerintah tentang pengendalian pencemaran udara.

Angka (3)

Cukup jelas

Angka (4)

Cukup jelas

Angka (5)

Cukup jelas

Angka (6)

Cukup jelas

Angka (7)

Cukup jelas

Angka (8)

Cukup jelas

Angka (9)

Cukup jelas

Angka (10)

Cukup jelas

Angka (11)

Cukup jelas

Angka (12)

Cukup jelas

Angka (13)

Cukup jelas

Angka (14)

Cukup jelas

Angka (15)

Cukup jelas

Angka (16)

Proses mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 dilakukan agar limbah tersebut menjadi tidak berbahaya dan atau beracun. Proses tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi yang sesuai, seperti stabilisasi dan solidifikasi, insinerasi, atau netralisasi.

Apabila teknologi tersebut tidak dapat diterapkan, maka harus digunakan teknologi terbaik yang tersedia yang dapat mengolah limbah tersebut seperti pertukaran ion dan membran sel serta teknologi-teknologi lain yang sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi.

Angka (17)

Cukup jelas

Angka (18)

Cukup jelas

Angka (19)

Cukup jelas

Angka (20)

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Yang dimaksud dengan membuang limbah B3 langsung ke dalam tanah, air atau udara adalah pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan terlebih dahulu. Ketentuan ini dimaksudkan agar limbah B3 yang dihasilkan dapat dikelola dengan baik sehingga tidak berbahaya dan/atau beracun lagi terhadap kesehatan manusia dan/atau lingkungan hidup.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan pengenceran adalah menambahkan cairan atau zat lainnya pada limbah B3 sehingga kosentrasi zat racun dan/atau tingkat bahayanya turun, tetapi beban pencemarannya masih tetap sama dengan sebelum dilakukan pengenceran. Hal ini dilarang karena pengenceran tidak akan menghilangkan sifat berbahaya dan beracunnya limbah B3.

Pasal 5

Pengelolaan limbah radio aktif dilakukan oleh Badan Tenaga Atom Nasional yang merupakan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan limbah radio aktif.

Pasal 6

Langkah pertama yang dilakukan dalam pengelolaan limbah B3 adalah mengidentifikasikan limbah dari penghasil tersebut apakah termasuk limbah B3 atau tidak.

Mengidentifikasikan limbah ini akan memudahkan pihak penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, atau penimbun dalam mengenali limbah B3 tersebut sedini mungkin.

Mengidentifikasi limbah sebagai limbah B3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

Mencocokkan jenis limbah dengan daftar jenis limbah B3, dan apabila cocok dengan daftar jenis limbah B3, maka limbah tersebut termasuk limbah B3;

apabila tidak cocok dengan daftar jenis limbah B3, maka diperiksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik : mudah meledak atau mudah terbakar atau beracun atau bersifat reaktif atau menyebabkan infeksi atau bersifat korosif.

Apabila kedua tahapan tersebut sudah dilakukan dan tidak memenuhi ketentuan limbah B3, maka uji terakhir yang dilakukan adalah uji toksikologi.

Pasal 7

Ayat (1)

Limbah B3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi (inhibitor korosi), pelarutan kerak, pengemasan, dan lain-lain.

Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan.

Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan, atau buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk sisa kemasan limbah B3 dan bahan-bahan kimia yang kadaluarsa.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Pengujian karakteristik limbah dilakukan sebelum limbah tersebut mendapat perlakuan pengolahan.

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :

Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.

Limbah mudah terbakar adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut :

1) Limbah yang berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari 60 0C (140 0F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.

2) Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus.

3) Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar.

4) Merupakan limbah pengoksidasi.

Limbah yang bersifat reaktif adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut :

1) Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan.

2) Limbah yang dapat bereaksi hebat dengan air

3) Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

4) Merupakan limbah Sianida, Sulfida atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

5) Limbah yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg).

6) Limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.

Limbah beracun adalah limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.

Penentuan sifat racun untuk identifikasi limbah ini dapat menggunakan baku mutu konsentrasi TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) pencemar organik dan anorganik dalam limbah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

Apabila limbah mengandung salah satu pencemar yang terdapat dalam Lampiran II, dengan konsentrasi sama atau lebih besar dari nilai dalam Lampiran II tersebut, maka limbah tersebut merupakan limbah B3. Bila nilai ambang batas zat pencemar tidak terdapat pada Lampiran II tersebut maka dilakukan uji toksikologi.

Limbah yang menyebabkan infeksi.

Bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.

Limbah bersifat korosif adalah limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :

(1) Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit.

(2) Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 0C.

(3) Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.

Ayat (2)

Uji toksikologi untuk menetapkan nilai LD50 (Lethal Dose Fifty). Yang dimaksud dengan LD50 adalah perhitungan dosis (gram pencemar per kilogram) yang dapat menyebabkan kematian 50 % populasi makhluk hidup yang dijadikan percobaan. Apabila LD50 lebih besar dari 15 gram per kilogram berat badan maka limbah tesebut bukan limbah B3.

Untuk melakukan uji toksikologi dengan bio essai dilaksanakan untuk limbah B3 yang tidak mempunyai dosis referensi dan/atau limbah B3 yang bersifat akut. Adapun limbah B3 yang bersifat kronis dilakukan telaahan dengan metodologi perhitungan dan atau berdasarkan hasil studi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan.

Bilamana limbah tersebut dinyatakan limbah non B3, setelah dilakukan pengujian toksikologi, maka pengelolaannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Pada prinsipnya penghasil tetap bertanggung jawab terhadap limbah B3 yang dihasilkannya.

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Konsekuensi dari prinsip bahwa jejak limbah B3 harus diikuti sejak dihasilkan sampai penimbunan akhir, maka penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang jumlah dan jenis limbah B3 yang dihasilkan dan dikirimkan kepada pengumpul atau pengolah limbah B3, serta pengangkut yang melaksanakan pengangkutannya. Apabila pengangkutan dilakukan oleh penghasil sendiri, maka ketentuan mengenai catatan nama pengangkut tidak berlaku.

Apabila penghasil limbah B3 juga melakukan pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, maka penghasil limbah B3 harus melaporkan pengelolaan limbah B3-nya.

Ayat (2)

Penyampaian catatan ini dimaksudkan agar jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil dapat dipantau oleh instansi yang bertanggung jawab.

Dengan diketahuinya jumlah limbah B3 yang dihasilkan, maka akan diketahui peta sumber limbah B3 yang menjadi dasar pengembangan kebijakan pengelolaan limbah B3.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Dokumen limbah B3 adalah surat yang diberikan pada waktu penyerahan limbah B3 oleh penghasil limbah B3 atau pengumpul limbah B3 kepada pengangkut limbah B3. Dokumen limbah B3 tersebut berisi ketentuan sebagai berikut :

nama dan alamat penghasil atau pengumpul limbah B3 yang menyerahkan limbah B3;

tanggal penyerahan limbah B3;

nama dan alamat pengangkut limbah B3;

tujuan pengangkutan limbah B3;

jenis, jumlah, komposisi, dan karakteristik limbah B3 yang diserahkan.

Dokumen limbah B3 dibuat dalam rangkap 7 (tujuh) apabila pengangkutan hanya satu kali dan apabila pengangkutan lebih dari satu kali (antar moda), maka dokumen terdiri dari 11 (sebelas) rangkap dengan rincian sebagai berikut :

lembar asli (pertama) disimpan oleh pengangkut limbah B3 setelah ditandatangani oleh pengirim limbah B3;

lembar kedua yang sudah ditandatangani oleh pengangkut limbah B3, oleh pengirim limbah B3 dikirimkan kepada instansi yang bertanggung jawab;

lembar ketiga yang sudah ditandatangani oleh pengangkut disimpan oleh pengirim limbah B3;

lembar keempat setelah ditandatangani oleh pengirim limbah B3 oleh pengangkut diserahkan kepada penerima limbah B3;

lembar kelima dikirimkan oleh penerima kepada instansi yang bertanggung jawab setelah ditandatangani oleh penerima limbah B3;

lembar keenam dikirim oleh pengangkut kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan pengirim, setelah ditandatangani oleh penerima limbah B3;

lembar ketujuh setelah ditandatangani oleh penerima oleh pengangkut dikirimkan kepada pengirim limbah B3;

lembar kedelapan sampai dengan lembar kesebelas dikirim oleh pengangkut kepada pengirim limbah B3 setelah ditandatangani oleh pengangkut terdahulu dan diserahkan kepada pengangkut berikutnya/ antar moda.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kemasan adalah tempat/wadah untuk menyimpan, mengangkut dan mengumpulkan limbah B3. Simbol adalah gambar yang menyatakan karakteristik limbah B3. Label adalah tulisan yang menunjukkan antara lain karakteristik, jenis limbah B3.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan tempat penyimpanan yang sesuai persyaratan adalah suatu tempat tersendiri yang dirancang sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan. Misalnya limbah B3 yang reaktif (reduktor kuat) tidak dapat dicampur dengan asam mineral pengoksidasi karena dapat menimbulkan panas, gas beracun dan api.

Tempat penyimpanan sementara harus dapat menampung jumlah limbah B3 yang akan disimpan untuk sementara. Misalnya suatu kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3, harus menyimpan limbah B3 di tempat penyimpanan sementara yang mempunyai kapasitas sesuai dengan kapasitas limbah B3 yang akan disimpan dan memenuhi persyaratan teknis, persyaratan kesehatan, dan perlindungan lingkungan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan efisiensi penghancuran dan penghilangan limbah B3 adalah "Destruction Removal Efficiency (DRE)". Penentuan standar emisi udara didasarkan pada standar emisi peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi parameter konvensional (CO, NO. SO2 Hidrokarbon, TSP, Amonia). Sedangkan penentuan standar emisi lainnya didasarkan karakteristik limbah B3, jenis insinerator, kualitas udara setempat dan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 35

Yang dimaksud dengan persetujuan penghentian pengolahan adalah penghentian operasi (penutupan pengolahan) setelah diketahui lokasi tersebut tidak terkontaminasi.

Pasal 36

Untuk jenis-jenis limbah B3 yang LD 50-nya lebih besar dari 50 mg/kg berat badan dapat dilakukan penimbunan pada lokasi dengan permeabilitas tanah maksimum 10 pangkat negatif 5 cm per detik

Apabila peruntukkan lokasi penimbunan limbah B3 belum ditetapkan berdasarkan rencana penataan tata ruang, Instansi yang bertanggung jawab dapat mengajukannya kepada Menteri.

Pasal 37

Ayat (1)

Penimbunan dalam ketentuan ini merupakan rangkaian kegiatan pengolahan. Penimbunan hasil pengolahan limbah B3 adalah tindakan membuang dengan cara penimbunan, dimana penimbunan tersebut dirancang sebagai tahap akhir dari pengolahan limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah B3 tersebut.

Pelapis pelindung adalah lapisan yang dibangun untuk mencegah terpaparnya limbah B3 atau air lindi dari limbah B3 ke lingkungan, pelapis pelindung dapat berupa sintetic liner atau compacted clay atau lapisan lain yang setara yang memiliki permeabilitas yang sama.

Pelapisan pelindung dapat diberikan dengan double liner dan atau satu liner atau hanya dengan compacted clay sesuai dengan standar penimbunan limbah B3 yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 38

Yang dimaksud dengan persetujuan penghentian penimbunan adalah penghentian operasi (penutupan penimbunan) setelah diketahui lokasi tersebut tidak terkontaminasi.

Pasal 39

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan lokasi penimbunan limbah B3 yang telah dihentikan kegiatannya adalah lokasi bekas penimbunan (post closure).

Yang dimaksud dengan fasilitas umum lainnya meliputi fasilitas olah raga, pendidikan, rumah sakit, rekreasi dan lain-lain.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan terintegrasi adalah suatu kegiatan pengolahan yang dilakukan pada suatu tempat yang sama dengan kegiatan usaha pokoknya.

Yang dimaksud dengan izin operasi alat pengolahan limbah B3 adalah izin mengenai kelayakan pengoperasian peralatan pengolahan limbah B3, misalnya kelayakan dari insinerator antara lain efisiensi pembakaran 99.99%, menggunakan alat pengendalian pencemaran udara.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Pengumuman dilakukan ditempat yang mudah diketahui dan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 42

Ayat (1)

Penentuan lokasi pengolahan dan penimbunan limbah B3 harus mengikuti rencana tata ruang daerah dan persyaratan teknis.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)

Untuk kegiatan pengumpulan skala kecil misalnya minyak pelumas bekas, minyak kotor dan "slop oil" tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup, melainkan membuat upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Syarat dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin.

Pasal 47

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 48

Ayat (1)

Tanda pengenal dan surat tugas ini penting untuk menghindari adanya petugas-petugas pengawas palsu, atau untuk menghindari agar tidak setiap pegawai instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan melakukan pengawasan yang semestinya bukan menjadi wewenangnya.

Tanda pengenal memuat nama, nomor induk pegawai dan foto. Surat tugas harus dengan jelas menyatakan nama pengawas yang ditugasi melakukan pengawasan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Pengawas yang dimaksud adalah Pejabat Pengawas yang diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup.

Pasal 51

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 52

Ayat (1)

Uji kesehatan dimaksud dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali setahun, dengan maksud untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kontaminasi oleh zat/senyawa kimia limbah B3 terhadap pekerja.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 53

Ayat (1)

Limbah dengan kode D220, D221, D222, dan D223 termasuk daftar limbah yang dilarang untuk diimpor ke Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pelarangan ini disebabkan antara lain karena keterbatasan sarana dan prasarana laboratorium untuk melakukan identifikasi limbah B3 dalam rangka pengawasan impor limbah dan keterbatasan teknologi serta kapasitas pengelolaan limbah di Indonesia

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Ekspor limbah B3 hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan tertulis dari instansi atau pejabat yang berwenang dalam urusan limbah B3 di negara penerima dan negara penerima tersebut harus mempunyai fasilitas pengolahan dan/atau pemanfaatan limbah B3 yang layak sehingga

pengolahan limbah B3 tersebut tidak menimbulkan risiko bahaya bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Adapun limbah B3 yang dimaksud sesuai dengan pasal 6,7,8 Peraturan Pemerintah ini dan daftar limbah B3 yang ditetapkan oleh Konvensi Basel.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 54

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 55

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ayat ini adalah lepas atau tumpahnya bahan berbahaya dan beracun dan/atau limbah B3 ke lingkungan yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat untuk mencegah meluasnya dampak akibat tumpahan limbah B3 tersebut sehingga dapat dicegah meluasnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta terganggunya kesehatan manusia.

Untuk mengatasi kecelakaan pengelolaan limbah B3 diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan baik selama maupun setelah terjadinya kecelakaan. Upaya ini harus dilakukan secara cepat, tepat, terkoordinasi dan terpadu diantara instansi lintas sektor yang terkait.

Ayat (2)

Informasi ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakannya untuk upaya penyelamatan diri jika terjadi kecelakaan dan turut serta dalam penanggulangan kecelakaan.

Yang dimaksud dengan sistem tanggap darurat adalah suatu sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan dan penanggulang-an kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tumpah ke lingkungan dikategorikan sebagai limbah B3.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 59

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan tidak dapat ditanggulangi adalah jika tidak tersedianya sarana,prasarana dan tenaga ahli untuk melakukan pengawasan penanggulangan kecelakaan, dan luas dampaknya sudah melintasi batas Daerah Tingkat II.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan dampak yang sangat besar adalah jika luas dampak dari kecelakaan dalam pengelolaan limbah B3 melintasi batas Daerah Tingkat II dan/atau Daerah Tingkat I dan/atau batas negara.

Pasal 60

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan dapat berupa yang disengaja antara lain, pengolahan atau penimbunan yang tidak sesuai dengan persyaratan lingkungan dan/atau kegiatan yang tidak disengaja antara lain lepasnya bahan kimia ke lingkungan akibat kebocoran tangki atau akibat kecelakaan lalulintas.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 61

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Studi kelayakan teknis tersebut antara lain untuk pembiayaan pengambilan sampel, analisis laboratorium, pemeriksaan kelayakan teknis serta publikasi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan secara proporsional bersama-sama bertanggung jawab adalah bahwa masing-masing memikul tanggung jawab sesuai dengan kontribusinya dalam menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Pembersihan dan pemulihan lingkungan hidup dalam pasal ini mencakup antara lain studi untuk mengetahui luas dampak, jenis, jumlah, konsentrasi limbah yang ada sebagai dasar untuk melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan hidup, serta pengolahan limbah B3 yang telah dibuang ke dalam lingkungan hidup itu.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kenyataan menunjukkan bahwa dewasa ini terdapat industri yang masih menggunakan limbah B3 sebagai bahan baku yaitu industri peleburan timah hitam. Diantara bahan baku tersebut berasal dari dalam negeri sedangkan kekurangannya diimpor.

Impor limbah B3 ini hanya dapat dilakukan sampai dengan bulan September Tahun 2002 dan dilarang diimpor dari negara OECD/negara maju serta hanya dilaksanakan oleh importir produsen.

Sebelum melakukan impor, negara pengirim harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab dan mendapat persetujuan dari Kepala instansi yang bertanggung jawab

Hal ini berarti bahwa pada saat yang ditentukan pemanfaatan limbah B3 hanya menggunakan bahan baku yang berasal dari dalam negeri.

Pasal 65

Cukup jelas

Pasal 66

Cukup jelas

Pasal 67

Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3815


--------------------------------------------------------------------------------



LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 18 TAHUN 1999
TANGGAL : 27 PEBRUARI 1999





TABEL 1. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER YANG TIDAK SPESIFIK

KODE LIMBAH
BAHAN PENCEMAR


- Pelarut Terhalogenasi

D1001a
Tetrakloroetilen

D1002a
Trikloroetilen

D1003a
Metilen Klorida

D1004a
1,1,2-Trikloro, 1,2,2,Trifluoroetana

D1005a
Triklorofluorometana

D1006a
Orto-diklorobenzena

D1007a
Klorobenzena

D1008a
Trikoloroetana

D1009a
Fluorokarbon Terklorinasi

D10010a
Karbon Tetraklorida


- Pelarut Yang Tidak Terhalogenasi

D1001b
Dimetilbenzena

D1002b
Aseton

D1003b
Etil Asetat

D1004b
Etil Benzena

D1005b
Metil Isobutil Keton

D1006b
n-Butil Alkohol

D1007b
Sikloheksanon

D1008b
Metanol

D1009b
Toluena

D1010b
Metil Etil Keton

D1011b
Karbon Disulfida

D1012b
Isobutanol

D1013b
Piridin

D1014b
Benzena

D1015b
2-Etoksietanol


D1017b
Asam Kresilat

D1018b
Nitrobenzana


- Asam/Basa

D1001c
Amonium Hidroksida

D1002c
Asam Hidrobromat

D1003c
Asam Hidroklorat

D1004c
Asam hidrofluorat

D1005c
Asam Nitrat

D1006c
Asam Fosfat

D1007c
Kalium Hidroksida

D1008c
Natrium Hidroksida

D1009c
Asam Sulfat

D1010c
Asam Klorida


- Yang Tidak Spesifik Lainnya


D1001d
PCB’s (Polychlorinated Biphenyls)

D1002d
Lead Scrap

D1003d
Limbah Minyak Diesel Industri

D1004d
Fiber Asbes

D1005d Pelumas Bekas


TABEL 2. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER YANG SPESIFIK

KODE

LIMBAH
JENIS INDUSTRI/KEGIATAN
KODE

KEGIATAN
SUMBER PENCEMARAN
ASAL/URAIAN LIMBAH
PENCEMARAN UTAMA

D201
PUPUK 2412
- Proses produksi amonia, urea dan/atau asam fosfat

- IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi di atas
- Katalis bekas

- Sludge proses produksi

- Limbah laboratorium

- Sludge dari IPAL

- Karbon aktif bekas
- Logam Berat (terutama As, Hg)

- Sulfida/Senyawa amonia

D202
PESTISIDA
Bahan organik atau inorganik yang digunakan untuk pemberantasan atau pengendalian hama atau gulma

(insektisida, herbisida, fungisida, algasida, rodensida, defoliant)
2421
- MFDPpestisida

- Penyimpanan dan pengemasan pestisida

- IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi pestisida
- Sludge dari IPAL

- Alat pengemasan dan perlengkapan

- Produk off-spec

- Residu proses produksi dan formulasi

- Pelarut bekas

- Absorban dan filter bekas

- Residu proses destilasi, evaporasi

- Pengumpulan debu

- Limbah laboratorium

- Residu dari insinerator
- Bahan aktif pestisida

- Hidrokarbon terhalogenasi

- Pelarut mudah terbakar

- Logam dan logam berat (terutama As, Pb, Hg, Cu, Zn, Th)

- Senyawa Sn-organik

D203
PROSES KLORO ALKALI
Umumnya merupakan kegiatan yang terkait dalam produksi senyawa kimia atau produk yang berbahan dasar plastik seperti: soda kostik, klorin, vinylchloride, polyvinylchloride, parafin mengandung klorin, ethylenedichloride, hypochlorites, asam hydrochloric, dll.
2411

2413

2429
- Proses produksi klorin (metoda elektrolisis dengan menggunakan proses sel merkuri)

- pemurnian garam

- Proses produksi soda kostik (metoda sel merkuri)

- IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi di atas
- Sludge dari IPAL

- Absorban dan filter bekas

- Alat yang terkontaminasi Hg

- Sludge hasil proses pengawetan

- Limbah laboratorium
- Logam berat (terutama Hg)

- Hidrokarbon terhalogenasi

D204
RESIN ADESIF
Phenol formaldehide (PF), urea formaldehide (UF), melamine formaldehide (MF), dll
2429
- MFDP resin adesif

- IPAL yang mengolah efluen dari produksi resin adesif
- Bahan dan produk off-spec

- Residu dari kegiatan produksi

- Katalis bekas

- Pelarut bekas

- Limbah laboratorium

- Sludge dari IPAL








- Bahan organik (terutama senyawa fenol)

- Hidrokarbon terhalogenasi

D205
POLIMER
Kegiatan produksi, baik khusus ataupun terin-tegrasi dalam manufaktur produk plastik atau serat, dengan cara polimerisasi yang menghasilkan produk seperti misalnya: Polyvinyl chloride (PVC), polyvinyl acetate (PVA), polyethylene (PE), polypropilene (PP), acrylonitrile butadiene styrene (ABS), acrylonitrile styrene (AS), synthetic resin (alkyd, amino, epoxy, phenolic, polyester, polyurethane, vinyl acrylic), Phthalate (PET), polystyrene (PS), polyethylene terephthalate (PET), polystyrene (PS), styrene butadiene rubber (SBR).
2413

2430

2520

2430
- MFDP monomer dan polimer

- IPAL yang mengolah efluen dari produksi polimer






- Monomer/oligomer yang tidak bereaksi

- Katalis bekas

- Residu produksi/reaksi polimer absorban (misalnya karbon aktif bekas)

- Limbah laboratorium

- Sludge dari IPAL

- Sisa dan bekas stabiliser (misal nya dalam produksi PVC : Cd, Zn, As)

- Fire retardant (misalnya Sb dan senyawa bromin organik)

- Senyawa Sn organik

- Residu dari proses destilasi






- Berbagai senyawa organik

- Hidrokarbon terhalogenasi

- Logam berat (terutama Cd, Pb, Sb, Sn)

- Sludge terkontaminasi Zn dari proses produksi rayon/resin akrilik





D206
PETROKIMIA
Industri yang menghasilkan produk organik dari proses pemecahan fraksi minyak bumi atau gas alam, termasuk produk turunan yang dihasilkan langsung dari produk dasarnya.

Misalnya : parafin, olefin, naftan dan Hidrokarbon aromatis (metana, etana, propana, etilen, propilen, butana, sikloheksana, benzena, toluen, naftalen, asetilen, asam asetat, xilene) dan seluruh produk turunannya
2320

2411

2413

2429
- MFDP produk petrokimia

- IPAL yang mengolah efluen proses

- Pengolahan limbah
- Sludge proses produksi dan fasilitas penyimpanan

- Katalis bekas

- Tar (residu akhir)

- Residu proses produksi/reaksi

- Absorban (misalnya karbon aktif) bekas dan filter bekas

- Limbah laboratorium

- Sludge dari IPAL

- Residu/ash proses spray drying

- Pelarut bekas
- Organik

- Hidrokarbon terhalogenasi

- Logam berat (terutama Cr, Ni, Sb)

- Hidrokarbon aromatis

D207
PENGAWETAN KAYU 2010

2021

2029

3511

4520
- Proses pengawetan kayu

- IPAL yang mengolah efluen proses pengawetan kayu

- Sludge dari proses pengawetan kayu dan fasilitas penyimpanan

- Sludge dari alat pengolahan pengawetan kayu

- Produk off-spec dan produk left-over

- Pelarut bekas

- Kemasan bekas

- Sludge dari IPAL

- Fenol terklorinasi (misalnya pentakllorofenol)

- Hidrokarbon terhalogenasi

- Senyawa organometal

D208
PELEBURAN/PENGOLAHAN BESI DAN BAJA



2710

2731

2891
- Proses peleburan besi/baja

- Proses casting besi/baja

- Proses besi/baja : rolling, drawing, sheeting

- Coke manufacturing

- IPAL yang mengolah efluen dari coke oven/blast furnace
- Ash, dross, slag dari furnace

- Debu, residu dan/atau sludge dari fasilitas pengendali pencemaran udara

- Sludge dari IPAL

- Pasir foundry dan debu cupola

- Smulsi minyak dari pendingin/ pelumas

- Sludge ammonia still lime

- Sludge dari prosesrolling
- Logam berat (terutama As, Cr, Pb, Ni, Cd, Th, dan Zn)

- Organik (fenolic, naftalen)

- Sianida

- Limbah minyak

D209
OPERASI PENYEMPURNAAN BAJA 2710

2731
- Penyempurnaan dan pemrosesan baja

- Steel surface treatment (pickling, passivation, cleaning)
- Larutan asam/alkali bekas dan residunya

- Residu terkontaminasi sianida (hot metal treatment)

- Slag dan residu lain yang terkontaminasi logam berat

- Sludge dari proses pengolahan residu

- Larutan pengolah bekas

- Fluxing agent bekas
- Logam berat (terutama As, Cr, Pb, Ni, Cd, Th, Zn)

- Larutan asam dan alkali

- Nitrat

- Fluorida

- Sianida (kompleks)

D210
PELEBURAN TIMAH HITAM (Pb) 2720

2732

3720
- Proses peleburan timah sekunder dan/atau primer

- IPAL yang mengolah effluen dari proses peleburan timah
- Sludge dari fasilitas proses peleburan

- Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendali pencemaran udara

- Ash, slag dan dross yang merupakan residu dari proses peleburan

- Limbah dari proses Skimming

- Larutan asam bekas

- Sludge dari IPAL
- Logam berat (terutama As, Pb, Cd, Zn, Th)

- Larutan asam

D211
PELEBURAN DAN PEMURNIAN TEMBAGA 2720

2732

3720
- Proses primer dan sekunder peleburan dan penyempurnaan tembaga

- Peleburan dengan electric arch furnace

- Pabrik asam (acid plant)

- IPAL yang mengolah efluen dari proses peleburan tembaga
- Sludge dari fasilitas proses peleburan dan penyempurnaan

- Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendali pencemaran udara

- Larutan asam bekas

- Residu dari proses penyempurnaan secara elektrolitis

- Sludge dari IPAL

- Sludge dari Acid plant blowdown
- Logam berat (terutama Cu, Pb, Cd, Th)

- Larutan asam

D212
TINTA
Kegiatan-kegiatan yang menggunakan tinta seperti percetakan pada kertas, plastik, tekstil, dll., termasuk proses deinking pada pabrik bubur kertas.
2221

2102

2109

2422

2520

2211
- MFDP tinta

- proses deinking pada pabrik bubur kertas

- IPAL yang mengolah effluen dari proses yang berhubungan dengan tinta
- Sludge dari proses produksi dan penyimpanan

- Sludge terkontaminasi tinta

- Pelarut bekas

- Sludge dari IPAL

- Residu dari proses pencucian

- Kemasan bekas tinta

- Produk off-spec dan kadaluarsa
- Organik (binder dan resin)

- Hidrokarbon terhalogenasi

- Senyawa organometal

- Pelarut mudah terbakar

- Logam berat (terutama Cr, Pb)

- Pigmen dan zat warna

- Deterjen

- Calico printing – As

D213
TEKSTIL

1711/1712

1721/1722

1723/1729

1810/1820
- Proses finishing tekstil

- Proses dyeing bahan tekstil

- Proses printing bahan tekstil

- IPAL yang mengolah efluen proses kegiatan diatas






- Sludge dari IPAL mengandung logam berat

- Pelarut bekas (cleaning)

- Fire retardant (Sb/senyawa brom organik)
- Logam berat (terutama As, Cd, Cr, Pb, Cu, Zn)

- Hirdrokarbon terhalogenasi (dari proses dressing dan finishing)

- Pigmen, zat warna dan pelarut organik

- Tensioactive (surfactant)

D214
MANUFAKTUR DAN PERAKITAN KENDARAAN DAN MESIN
Mencakup manufaktur dan perakitan kendaraan bermotor, sepeda, kapal, pesawat terbang, traktor, alat-alat berat, generator, mesin-mesin produksi dll.

Termasuk pembuatan suku cadang dan asesori dan rangka.
2813/2912

2913/2915

2927/3110

3410/3420

3430/3530

3591/3592
- Seluruh proses yang berhubungan fabrikasi dan finishing logam, manufaktur mesin dan suku cadang dan perakitan. Termasuk kegiatan yang terkait dengan D215 dan D216

- IPAL yang mengolah efluen dari proses diatas
- Sludge proses produksi

- Pelarut bekas dan cairan pencuci (organik & anorganik)

- Residu proses produksi

- Sludge dari IPAL
- Logam dan logam berat (terutama As, Ba, Cd, Cr, Pb, Ag, Hg, Cu, Ni, Zn, Se, Sn)

- Nitrat

- Residu cat

- Minyak dan gemuk

- Senyawa amonia

- Pelarut mudah terbakar

- Asbestos

- Larutan asam

D215
ELEKTROPLATING DAN GALVANIS
Mencakup kegiatan pelapisan logam pada permukaan logam atau plastik dengan proses elektris




2892

2710/2720

2811/2812

2891/2893

2899/2911

2912/2915

2919/2922

2924/2925

2926/2927

2930/3110

3120/3190

3210/3220
- Semua proses yang berkaitan dengan kegiatan pelapisan logam termasuk proses perlakuan : phosphating, etching, polishing, chemical conversion coating, anodising

- Pre-treatment : pickling, degreasing, stripping, cleaning, grinding, sand blasting, weld cleaning, depainting

- IPAL yang mengolah effluen proses elektroplating dan galvanis
- Sludge pengolahan dan pencucian

- Larutan pengolah bekas

- Larutan asam (pickling)

- Dross, slag

- Pelarut bekas (terklorinasi)

- Larutan bekas proses degreasing

- Sludge IPAL

- Residu dari larutan batch
- Logam dan logam berat (terutama Cd, Cr, Cu, Pb, As, Ba, Hg, Se, Ag, Ni, Zn, Sn)

- Sianida

- Senyawa amonia

- Fluorida

- Fenol

- Nitrat

3230/3410

3420/3430

3530/3591

3592/3610

3699/4520



D216
CAT
Termasuk varnish dan bahan pelapis lain
2422

2029/2811

2812/2892

2893/2899

2911/2912

2915/2919

2922/2924

2925/2926

2927/2930

3110/3120

3190/3150

3210/3220

3230

3410

3420/3430
- MFPD cat
- IPAL yang mengolah efluen proses yang berkaitan dengan cat


- Sludge cat

- Pelarut bekas

- Sludge dariIPAL

- Filter bekas

- Produk off-spec

- Residu proses destilasi

- Cat anti korosi (Pb, Cr)

- Debu dan/atau sludge dari unit pengendalian pencemaran udara

- Sludge proses dip painting
- Bahan organik (resin)

- Hidrokarbon terhalogenasii

- Caustic Sludge

- Pelarut mudah meledak

- Pigmen

- Logam dan logam berat (terutama As, Ba, Cd, Cr, Pb, Hg, Se, Ag, Zn)

- Senyawa Sn organik

3530/3591

3592/3610

3699/4520

3511/3694

3699

D217
BATERE SEL KERING 3140
- MFDP batere sel kering

- IPAL yang mengolah effluen proses produksi batere
- Sludge proses produksi

- Residu proses produksi

- Batere bekas, off-spec dan kadaluarsa

- Sludge dariIPAL

- Metal powder

- Dust, slag, ash
- Logam berat (terutama Cd, Pb, Ni, Zn, Hg)

- Residu padat mengandung logam

D218
BATERE SEL BASAH 3140
- MFPD batere sel basah

- IPAL yang mengolah effluen proses produksi batere
- Sludge proses produksi

- Batere bekas, kadaluarsa dan off-spec

- Sludge dari IPAL

- Larutan Asam/alkali
- Logam berat (terutama Cd, Pb, Ni, Zn, Sb)

- Asam/alkali

- Sel mengandung Litium



D219
KOMPONEN ELEKTRONIK /
PERALATAN ELEKTRONIK
3110/3120

3150/3190

3210/3220

3230/3320
- Manufaktur dan perakitan komponen dan peralatan elektronik

- IPAL yang mengolah efluen proses
- Sludge proses produksi

- Pelarut bekas

- Mercury contactor/switch

- Lampu fluororesens (Hg)

- Coated glass

- Larutan etching untuk printed circuit

- Caustic stripping (photoresist)

- Residu solder dan flux-nya

- Limbah pengecatan
- Logam dan logam berat (ter-utama As, Ba, Cd, Cr, Pb, Ag, Hg, Cu, Ni, Zn, Se, Sn, Sb)

- Nitrat

- Fluorida

- Residu cat

- Bahan organik

- Larutan alkali/asam

- Pelarut terhalogenasi

- Residu proses etching (FeCl3)

D220
EKSPLORASI DAN PRODUKSI MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI 1110

1120
- Eksplorasi dan produksi

- Pemeliharaan fasilitas produksi

- Pemeliharaan Fasilitas penyimpanan

- IPAL yang mengolah effluen pemrosessan minyak dan gas alam

- Tanki penyimpanan
- Slop minyak

- Lumpur bor (drilling mud) bekas

- Sludge minyak

- Karbon aktif dan absorban bekas

- Sludge dari IPAL

- Cutting pemboran

- Residu dasar tanki (yang memi-liki kontaminan diatas standar dan memiliki karakteristik limbah B3)
- Bahan organik

- Bahan terkontaminasi minyak

- Logam berat

- Merkuri (pada karbon aktif, molecular sieve dll)

D221
KILANG MINYAK DAN GAS BUMI 2320
- Proses pengolahan

- IPAL yang mengolah effluen proses pengolahan

- Unit Dissolved Air Flotation (DAF)

- Pembersihan heat exchanger

- Tanki penyimpanan
- Sludge minyak

- Katalis bekas

- Karbon aktif bekas

- Sludge dari IPAL

- Filter bekas

- Residu dasar tanki

- (yang memiliki kontaminan diatas standar dan memiliki karakteristik limbah B3)

- Limbah laboratorium

- Limbah PCB
- Bahan organik

- Bahan terkontaminasi minyak

- Logam dan logam berat (terutama Ba, Cr, Pb, Ni)

- Sulfida

- Tensioactive (surfactant, dll)

D222
PERTAMBANGAN 1320

1020
- Kegiatan pertambangan yang berpotensi untuk menghasilkan limbah B3 seperti penambangan tembaga, emas, batubara, timah, dll.
- Sludge pertambangan terkontaminasi logam berat, Flotation Sludge /tailling

- (yang memiliki kontaminan diatas standar dan memiliki karakteristik limbah B3)

- Pelarut bekas

- Limbah laboratorium

- Limbah PCB
- Logam berat

- Residu pelarut

- Sianida



D223
PLTU YANG MENGGUNAKAN BAHAN BAKAR BATUBARA 4010
- Pembakaran batu bara yang digunakan untuk pembangkit listrik
- Fly ash

- Bottom ash

- (yang memiliki kontaminan diatas standar dan memiliki karakteristik limbah B3)

- Limbah PCB
- Logam berat

- Bahan organik (PNA-polynuclear aromatics)

D224
PENYAMAKAN KULIT 1911

1912

1920
- Proses tanning dan finishing

- Proses trimming/shaving/buffing

- IPAL yang mengolah efluen dari proses di atas
- Sludge dari proses tanning dan finishing

- Pelarut bekas

- Sludge dari IPAL

- Asam kromat bekas
- Logam berat (terutama Cr, Pb)

- Pelarut organik

- Larutan asam

D225
ZAT WARNA DAN PIGMEN 2422

2429

2411
- MFDP zat warna dan pigmen

- IPAL yang mengolah efluen proses yang berkaitan dengan zat warna dan pigmen
- Sludge proses produksi dan fasilitas penyimpanan

- Pelarut bekas

- Sludge dari IPAL

- Residu produksi/reaksi

- Absorban dan filter bekas

- Produk off-spec
- Bahan organik

- Hidrokarbon terhalogenasi

- Logam dan logam berat (terutama Cr, Zn, Pb, Hg, Ni, Sn, Cu, Sb, Ba)

- Senyawa organometal

- Sianida

- Nitrat

- Fluorida, Sulfida

- Arsen

D226
FARMASI 2423
- MFDP produk farmasi

- IPAL yang mengolah effluen proses manufaktur dan produksi farmasi
- Sludge dari fasilitas produksi

- Pelarut bekas

- Produk off-spec, kadaluarsa dan sisa

- Sludge dari IPAL

- Peralatan dan kemasan bekas

- Residu proses produksi dan formulasi

- Absorban dan filter (karbon aktif)

- Residu proses destilasi, evaporasi dan reaksi

- Limbah laboratorium

- Residu dari proses insinerasi
- Bahan organik

- Hidrokarbon terhalogenasi

- Pelarut mudah meledak

- Logam berat (terutama As)

- Bahan aktif

D227 RUMAH SAKIT 7511

9309
- Seluruh RS dan laboratorium klinis
- Limbah klinis

- Produk farmasi kadaluarsa

- Peralatan lab terkontaminasi

- Kemasan produk farmasi

- Limbah laboratorium

- Residu dari proses insinerasi
- Limbah terinfeksi

- Residu produk farmasi

- Bahan-bahan kimia

D228
LABORATORIUM RISET DAN KOMERSIAL
Beberapa industri memiliki laboratorium, misalnya : tekstil, makanan, pulp& paper, penyempurnaan, bahan kimia, cat, karet, dll.
7310

7422
- Seluruh jenis laboratorium kecuali yang termasuk D227
- Pelarut

- Bahan kimia kadaluarsa

- Residu sampel
- Bahan kimia (murni atau terkonsentrasi ) dan larutan kimia berbahaya atau beracun

D229
FOTOGRAFI 2211/2221

2222/2429
- MFDP bidang fotografi
- Larutan developer, fixer, bleach bekas

- Pelarut bekas

- Off-set Cr
- Perak

- Pelarut organik

- Senyawa pengoksidasi

D230
PENGOLAHAN BATUBARA DENGAN PIROLISIS
Cokes productions
2310
- Proses produksi

- IPAL yang mengolah efluen dari proses
- Residu proses produksi (tar)

- Residu minyak
- Hidrokarbon organik (PNA)

- Residu minyak

D231
DAUR ULANG MINYAK PELUMAS BEKAS 9000
- Proses purifikasi dan regenerasi
- Filter dan absorban bekas

- Residu proses destilasi dan evaporasi (tar)

- Residu minyak/emulsi/sludge (DAF/dasar tanki)
- Material terkontaminasi minyak

- Logam berat (terutama Zn, Pb, Cr)

- Sludge minyak

- Hidrokarbon terhalogenasi

D232
SABUN-DETERJEN/PRODUK PEMBERSIH
DESINFEKTAN/KOSMETIK
2424
- Proses manufaktur dan formulasi produk
- Residu produksi dan konsentrat

- Filter dan absorban bekas

- Pelarut bekas

- Konsentrat off-spec dan kadaluarsa

- Limbah laboratorium
- Bahan organik

- Hidrokarbon terhalogenasi

- Logam berat (Zn)

- Fluorida

- Nitrat

- Tensioactive kuat

- Residu asam



D233
PENGOLAHAN LEMAK HEWANI/NABATI
DAN DERIVATNYA
1514
- Manufaktur dan formulasi produk lemak nabati/hewani dan turunannya
- Residu filtrasi

- Sludge minyak/lemak

- Limbah laboratorium

- Residu proses destilasi

- Katalis bekas (Cr)
- Logam berat (terutama Cr, Ni, Zn)

- Residu minyak

- Residu asam

D234
ALLUMUNIUM THERMAL METALLURGY
ALLUMUNIUM CHEMICAL CONVERSION COATING
2720

2732
- Proses peleburan dan Penyempurnaan (primer & sekunder)

- Pelapisan Aluminium

- IPAL yang mengolah efluen dari proses coating
- Manufaktur anoda - tar & residu karbon

- Proses skimming

- Spent pot lining (katoda)

- Residu proses peleburan (slag dan dross)

- Sludge dari IPAL

- Anodizing sludge
- Logam dan logam berat (terutama Cr)

- Residu asam

- Sianida (proses Cryolite)

D235
PELEBURAN DAN PENYEMPURNAAN SENG – Zn 2720
- Seng terelektrolisis dalam proses peleburan dan Penyempurnaan

- Pyrometallurgical zinc peleburan & Penyempurnaan

- IPAL yang mengolah effluen proses peleburan dan Penyempurnaan






- Sludge proses peleburan dan fasilitas pemurnian udara

- Debu/sludge dari peralatan pengendali pencemaran udara)

- Slag dan dross (residu proses peleburan)

- Proses skimming

- Sludge dari IPAL

- Sludge dari Acid plant blowdown

- Electrolytic anode slime/sludge
- Logam berat (terutama Zn, Cr, Pb, Th)

- Residu asam

D236
PROSES LOGAM NON-FERRO - Proses cold rolling, drawing, sheeting, dan finishing logam non-ferro (misalnya Cu, Al, Zn, alloy)
- Larutan oksalat dan sludge-nya

- Larutan permanganat (pickling)

- Residu asam pickling

- Larutan pembersih alkali

- Minyak emulsi pendingin/pelumas




- Logam berat (terutama As, Ba, Cd, Cr, Ni, Pb)

- Nitrat, Fluorida

- Asam borat dan oksalat

- Larutan asam/alkali

- Limbah minyak

D237
METAL HARDENING 2710/2720

2811/2812

2891/2892

2899/2911

2912/2915

2919/2922

2924/2926

2927/3110

3120/3190

3430/3530
- Seluruh proses pengolahan

- (misalnya : nitriding, carburizing)

- IPAL yang mengolah effluen proses
- Sludge

- Pelarut bekas
- Logam dan logam berat (terutama Ba, Cr, Mn)

- Sianida

D238
METAL/PLASTIC SHAPING 2710/2720

2731/2732

2811/2812

2891/2893

2899/2911

2912/2915

2919/1922

2924/2925

2926/2927

2930/3110

3120/3130

3410/3420

3430/3511

3530/3591

3592/4520
- Semua proses yang berkaitan

- termasuk : grinding, cutting, rolling, drawinng, filling, dll
- Emulsi minyak (misalnya cairan cutting dan minyak pendingin)

- Sludge dari proses shaping

- Pelarut bekas
- Logam dan logam berat

- Emulsi minyak

- Hidrokarbon terhalogenasi

- Fluorida-nitrat

D239




LAUNDRY DAN
DRY CLEANING
9301
- Proses cleaning dan degreasing yang memakai pelarut organik dan pelarut kostik kuat
- Pelarut bekas

- Larutan kostik bekas

- Sludge proses cleaning dan degreasing
- Pelarut organik

- Hidrokarbon terhalogenasi

- Lemak dan gemuk

D240
IPAL INDUSTRI
Fasilitas pengolahan limbah cair terpadu dari kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam tabel ini
- Sludge IPAL
- Logam dan logam berat (terutama As, Cd, Cr, Pb, Hg, Se, Ag, Cu, Ni)

- Hidrokarbon terhalogenasi

- Bahan organik

- Amonia

- Sulfida

- Fluorida

D241
PENGOPERASIAN INSINERATOR LIMBAH - Proses Insinerasi limbah
- Fly ash

- Slag / bottom ash

- Residu pengolahan flue gas
- Logam berat

- Residu pembakaran tidak sempurna

D242
DAUR ULANG PELARUT BEKAS 9000
- Recycle/regenerasi/purifikasi pelarut organik bekas
- Residu proses destilasi dan evaporasi

- Filter dan absorban bekas
- Hidrokarbon terhalogenasi

- Bahan organik

D243
GAS INDUSTRI 4020
- Manufaktur dan formulasi gas industri (acetylene, hidrogen)
- Limbah carbide - residu

- katalis (reformer/desulfurizer) bekas
- Residu alkali

- Logam berat

D244
GELAS
KERAMIK/ENAMEL
2610
- Manufaktur dan formulasi produk gelas dan keramik/enamel
- Bubuk gelas - terlapis logam

- Emulsi minyak

- Residu dari proses etching

- Hg (glass switches)

- Debu/sludge dari peralatan pengendali pencemaran udara

- Residu Opal glass - As

- Bronzing & decolorizing agent – As
- Logam berat (terutama Pb, Cd, Cr, Co, Ni, Ba)

- Limbah minyak

- Fluorida

D245
SEAL, GASKET, PACKING 3699
- Manufaktur dan formulasi produk seal, gasket, dan packing
- Sisa asbestos

- Adhesive coating
- Asbestos

- Logam berat (terutama Pb, Hg, Zn)





D246
PRODUK KERTAS 2102

2109
- Manufaktur dan formulasi produk kertas

- Kegiatan pencetakan dan pewarnaan
- Adesif/perakat sisa dan kadaluarsa

- Residu pencetakan (tinta/pewarna)

- Pelarut bekas

- Sludge dari IPAL
- Pelarut organik

- Logam berat dari tinta/ pewarna

D247
CHEMICAL/INDUSTRIAL CLEANING 4520

9309
- degreasing, descaling, phosphating, derusting, passivation, refinishing, dll
- Alkali, pelarut asam dan/atau larutan oksidator yang terkontaminasi logam, minyak, gemuk

- Residu dari kegiatan pembersihan
- Larutan asam/alkali

D248
FOTOKOPI 5150

2429
- Pemeliharaan peralatan

- MFDP toner
- Toner bekas
- Logam berat (terutama Se)

D249
SEMUA JENIS INDUSTRI YANG MENGHASILKAN/
MENGGUNAKAN LISTRIK
- Proses replacement, refilling, reconditioning atau retrofitting dari transformer dan capasitor
- Limbah PCB
- PCB

D250
SEMUA JENIS INDUSTRI KONSTRUKSI - Penggantian fireproof insulation (ac), atap, insulation
- Asbestos
- Asbestos

D251
BENGKEL PEMELIHARAAN KENDARAAN - Pemeliharaan mobil, motor, kerera api, pesawat, termasuk body repair
- Pelumas bekas

- Pelarut (cleaning, degreasing)

- Limbah cat

- Asam

- Batere bekas








- Limbah minyak

- Pelarut mudah terbakar

- Asam

- Logam berat




TABEL 3. DAFTAR LIMBAH DARI BAHAN KIMIA KADALUARSA, TUMPAHAN, SISA KEMASAN, ATAU BUANGAN PRODUK YANG TIDAK MEMENUHI SPESIFIKASI.

KODE LIMBAH
BAHAN PENCEMAR


D3001
Asetaldehida
D3002
Asetamida
D3003
Asamasetat, garam-garamnya dan ester-esternya
D3004
Aseton
D3005
Asetonitril
D3006
Asetilklorida
D3007
Akrolein
D3008
Akrilamida
D3009
Akrilonitril
D3010
Aldrin
D3011
Aluminium Alkil dan Turunannya
D3012
Aluminium Fosfat
D3013
Amonium Pikrat
D3014
Amonium Vanadat
D3015
Anilina
D3016
Arsen dan senyawanya
D3017
Arsen Oksida, Tri-, Penta-
D3018
Arsen Disulfida, Arsen Triklorida
D3019
Dietilarsina
D3020
Barium dan senyawanya
D3021
Chromated Copper Arsenat
D3022
Benzena
D3023
Klorobenzena
D3024
1,3-Diisosianatometil-Benzena
D3025
Dietilbenzena
D3026
Heksahidrobenzena
D3027
Benzenasulfonat Asam Klorida
D3028
Benzenasulfonil Klorida
D3029
Berilium dan senyawanya
D3030
Bis(Klorometil) Eter
D3031
Bromoform
D3032
1,1,2,3,4,4-Heksakloro-1,3-Butadiena
D3033
n-Butil Alkohol
D3034
Butana
D3035
Butilaldehida
D3036
Kadmium dan senyawanya
D3037
Kalsium Kromat
D3038
Amoniacal Copper Arsenat
D3039
Dikloro Karbonat
D3040
Karbon Disulfida
D3041
Karbon Tetraklorida
D3042
Kloroasetaldehida
D3043
Klorodana, Isomer Alfa dan Beta
D3044
Kloroetana (Etil Klorida)
D3045
Kloroetena (Vinil Klorida)
D3046
Klorobromometana
D3047
Kloroform
D3048
p-Kloroanilina
D3049
2-Kloroetil Vinil Eter
D3050
Klorometil Metil Eter
D3051
Asam Kromat
D3052
Kromium dan senyawa-senyawanya
D3053
Sianida dan senyawa-senyawanya
D3054
Kreosot
D3055
Kumena
D3056
Sikloheksana
D3057
2,4-D, garam-garam dan esternya
D3058
DDD
D3059
DDT
D3060
1,2-Diklorobenzena
D3061
1,3-Diklorobenzena
D3062
1,2-Dikloroetana
D3063
1,1-Dikloroetana
D3064
1,2-Dikloropropana
D3065
1,3-Dikloropropena
D3066
Dieldrin
D3067
Dimetil Ftalat
D3068
Dimetil Sulfat
D3069
2,4-Dinitritoluen
D3070
2,6-Dinitritoluen
D3071
Endrin dan senyawa metabolitnya
D3072
Epiklorohidrin
D3073
2-Etoksi etanol

D3074
1-Fenil Etanon
D3075
Etil Akrilat
D3076
Etil Asetat
D3077
Etilbenzena
D3078
Etil Karbamat (Uretan)
D3079
Etil Eter
D3080
Asam Etilen Bisditiokarbamat dan turunannya
D3081
Etilen Dibromida
D3082
Etilen Diklorida
D3083
Etilen Glikol (Monoetil Eter)
D3084
Etilen Oksida (Oksirana)
D3085
Fluorin
D3086
Fluoroasetamida
D3087
Asam Fluoroasetat dan garam sodiumnya
D3088
Formaldehida
D3089
Asam Formiat
D3090
Furan
D3091
Heptaklor
D3092
Heksaklorobenzena
D3093
Heksaklorobutadiena
D3094
Heksakloroetana
D3095
Hidrogen Sianida
D3096
Hidrazina
D3097
Asam Fosfat
D3098
Asam Flourat
D3099
Asam Fluorida
D3100
Asam Sulfida
D3101
Hidroksibenzena (Fenol)
D3102
Hidroksitoluen (Kresol)
D3103
Isobutil Alkohol (isobutanol)
D3104
Timbal Asetat
D3105
Timbal Kromat
D3106
Timbal Nitrat
D3107
Timbal Oksida
D3108
Timbal Fosfat
D3109
Lindana
D3110
Maleat Anhidrida
D3111
Maleat hidrazida

D3112
Merkuri dan senyawa-senyawanya
D3113
Metil Hidrazina
D3114
Metil Paration
D3115
Tetraklorometana
D3116
Tribromometana
D3117
Triklorometana
D3118
Triklorofluorometana
D3119
Metanol (metil alkohol)
D3120
Metoksiklor
D3121
Metil Bromida
D3122
Metil Klorida
D3123
Metil Kloroform
D3124
Metilen Bromida
D3125
Metil Isobutil Keton
D3126
Metil Etil Keton
D3127
Metil Etil Keton Peroksida
D3128
Metil Benzena (Toluen)
D3129
Metil Iodida
D3130
Naftalena
D3131
Nitrat Oksida
D3132
Nitrobenzena
D3133
Nitrogliserin
D3134
Oksirana
D3135
Paration
D3136
Paraldehida
D3137
Pentaklorobenzena
D3138
Pentakloroetana
D3139
Pentakloronitrobenzena
D3140
Pentaklorofenol
D3141
Pentakloroetilen
D3142
Fenil Tiourea
D3143
Fosgen
D3144
Fosfin
D3145
Fosfor Sulfida
D3146
Fosfor Pentasulfida
D3147
Ftalat Anhidrida
D3148
1-Bromo,2-Propanon
D3149
2-Nitropropana

D3150
n-Propilamina
D3151
Propilen Diklorida
D3152
Pirena
D3153
Piridin
D3154
Selenium dan senyawanya
D3155
Selenium Dioksida
D3156
Selenium Sulfida
D3157
Perak Sianida
D3158
2,4,5-TP (silvex)
D3159
Natrium Azida
D3160
Striknidin-10-satu dan garam-garamnya
D3161
Asam Sulfat, Dimetil Ester Sulfat
D3162
Sulfur Fosfit
D3163
2,4,5-T
D3164
1,2,4,5-Tetraklorobenzena
D3165
1,1,1,2-Tetrakloroetana
D3166
1,1,2,2- Tetrakloroetana
D3167
2,3,4,6-Tetraklorofenol
D3168
Tetraklorometana
D3169
Tetraetil Timbal
D3170
2,4,5-Triklorofenol
D3171
2,4,6-Triklorofenol
D3172
1,3,5-Trinitrobenzena
D3173
Vanadium Oksida
D3174
Vanadium Pentaoksida
D3175
Vinil Klorida
D3176
Warfarin
D3177
Dimetilbenzena
D3178
Seng Fosfit

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




--------------------------------------------------------------------------------

LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 18 TAHUN 1999
TANGGAL : 27 PEBRUARI 1999





BAKU MUTU TCLP ZAT PENCEMAR DALAM LIMBAH UNTUK PENENTUAN KARAKTERISTIK SIFAT RACUN



PARAMETER
KONSENTRASI DALAM EKSTRAKSI LIMBAH (mg/L)

(TCLP)


Aldrin + Dieldrin
0,02

Arsen
0,2

Barium
5

Benzene
0,005

Boron
100

Cadmium
0,05

Carbon tetrachloride
0,2

Chlordane
0,01

Chlorobenzene
5

Chloroform
5

Chromium
0,25

Copper
0,19

o-Cresol
0,5

m-Cresol
0,5

Total Cresol
0,5

Cyanida (bebas)
1

2,4-D
5

1,4-Dichlorobenzene
0,05

1,2- Dichloroethane
0,2

1,1-Dichloroethylene
0,05

2,4- Dinitrotoluene
0,01

Endrin
50

Fluorides
0,004

Heptachlor + Heptachlor Epoxide
0,08

Hexachlorobenzene
0,05

Hexachloroethane
0,3

Lead
2,5

Lindane
0,2



Mercury
0,01

Methoxychlor
3

Methyl Parathion
0,3

Methyl Ethyl Ketone
20

Nitrate + Nitrite
500

Nitrite
50

Nitrobenzene
1

Pentachlorophenol
0,5

Pyridine
0,1

PCBs
0,05

Selenium
0,05

Silver
2

Tetrachloroethlene (PCE)
0,3

Phenol
2

DDT
1

Chlorophenol (total)
1

Chloronaphtalene
1

Trihalomethanes
1

2,4,5-Trichlorophenol
40

2,4,6-Trichlorophenol
1

Vynil Chloride
0,05

Zinc
2,5




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE






No comments: